SINGARAJA, Balijani.id | Upaya percepatan perbaikan sarana dan prasarana pendidikan di Kabupaten Buleleng memasuki babak baru. Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) resmi menandatangani kontrak paket pekerjaan rehabilitasi ruang kelas SD Negeri 2 Wanagiri, Kamis (10/9/2026).
Prosesi penandatanganan yang berlangsung pukul 14.00 WITA di Aula Disdikpora Kabupaten Buleleng tersebut turut dihadiri oleh jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Langkah ini menjadi bentuk penguatan pengawasan serta penjaminan kepastian hukum dalam pelaksanaan proyek belanja modal di bidang pendidikan.
Dalam kegiatan tersebut, Kejari Buleleng menerjunkan tim Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Datun Komang Adi Wijaya, S.H., M.H., didampingi Kepala Sub Seksi Datun Putu Wulan Sagita Pradnyani, S.H., M.H., serta Kepala Sub Seksi Pertimbangan Hukum Dewa Gede Angga Pratipta, S.H.
Penandatanganan kontrak ini menandai dimulainya pengerjaan fisik rehabilitasi ruang kelas SDN 2 Wanagiri. Proyek ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas fasilitas belajar-mengajar secara signifikan, sekaligus menghadirkan ruang kelas yang aman dan nyaman bagi seluruh peserta didik.
Keterlibatan Bidang Datun Kejari Buleleng merupakan bentuk pendampingan hukum (legal assistance) agar seluruh tahapan pekerjaan berjalan transparan, akuntabel, dan sepenuhnya patuh pada regulasi yang berlaku.
Kredit Editorial
- Editor: Nyoman Sarjana















