JEMBRANA, Balijani.id — Desa Adat Perancak akhirnya angkat bicara terkait dugaan pengerukan terumbu karang dan pemasangan pipa pembuangan limbah tambak di pesisir Desa Perancak, Kecamatan Jembrana saat dikonfirmasi oleh media Balijani.id, Rabu (5/9/2026). Pihak desa adat menilai aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis serius yang dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat lokal, khususnya para nelayan dan petani.
Bendesa Adat Perancak, Nengah Ardika, mengungkapkan bahwa keresahan warga sejatinya telah berlangsung lama. Semula, limbah tambak dibuang ke kawasan brawah (rawa) di sekitar setra (pemakaman) desa. Kawasan tersebut selama ini disakralkan dan sangat dihormati oleh krama (warga) Perancak.
“Brawah itu dari dulu diyakini krama Perancak sebagai kawasan yang kami kramatkan. Namun ketika ada aktivitas tambak, limbahnya justru dialirkan ke sana,” ujar Nengah Ardika.
Dampak Lingkungan dan Pengalihan Saluran Limbah
Dampak pembuangan limbah tersebut merembet ke lahan sawah dan tegalan milik warga. Luapan limbah menyebabkan rumput pakan ternak mati, memicu bau menyengat saban hari, serta meningkatkan populasi nyamuk yang mengganggu kenyamanan permukiman.
Menanggapi keluhan krama, Desa Adat Perancak telah mengambil langkah mediasi dengan melayangkan surat resmi dan memanggil para pemilik tambak. Dalam pertemuan itu, pengusaha diminta untuk menghentikan pembuangan limbah ke kawasan brawah.
Namun, usai mediasi tersebut, jalur pembuangan limbah diduga dialihkan langsung ke tengah laut. Desa adat mengaku tidak mengetahui apakah perubahan saluran dan izin operasional tersebut telah mengantongi legalitas dari instansi berwenang, mengingat ranah perizinan berada di luar kewenangan adat.
Ancaman Kerusakan Terumbu Karang dan Kehidupan Nelayan
Kekhawatiran masyarakat kian memuncak setelah ditemukannya dugaan pengerukan alat berat di dasar laut untuk menanam pipa limbah yang melintasi kawasan terumbu karang. Ardika menegaskan, kerusakan terumbu karang membawa ancaman ekologis jangka panjang bagi wilayah pesisir Perancak.
“Sekarang tanah dikeruk, dipasang pipa, dan terumbu karang dipecah. Itu jelas berdampak sangat luar biasa. Dalam jangka panjang, aktivitas ini mengganggu ekosistem laut,” tegasnya.
Mengingat mayoritas warga Desa Perancak menggantungkan hidup dari hasil laut, rusaknya terumbu karang mengancam hilangnya habitat biota laut seperti ikan, gurita, cumi-cumi, hingga kepiting. Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar pencemaran lingkungan, melainkan ancaman nyata terhadap keberlangsungan ekonomi krama nelayan.
“Kalau ekosistem laut sudah rusak, ikan-ikan akan hilang. Lalu apa yang bisa dimanfaatkan warga kami yang menggantungkan hidup sebagai nelayan?” tuturnya.
Meski tidak memiliki kewenangan hukum untuk menindak atau menguji legalitas izin usaha, Desa Adat Perancak menyatakan dukungan penuh jika Pemerintah Kabupaten Jembrana, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta instansi terkait turun tangan melakukan pengawasan dan penegakan aturan secara tegas.
Desa Adat Perancak berharap dugaan pengerukan terumbu karang dan pembuangan limbah ke laut ini dapat segera ditangani, agar kerusakan lingkungan tidak kian meluas serta hak-hak masyarakat pesisir tetap terlindungi.
Kredit Editorial
- Editor: Nyoman Sarjana













