JAKARTA, Balijani.id | Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diraih Kejaksaan Republik Indonesia bukan menjadi alasan bagi jajaran Adhyaksa untuk berpuas diri. Setelah berhasil mempertahankan opini WTP selama satu dekade (10 tahun berturut-turut), Jaksa Agung ST Burhanuddin justru meminta seluruh jajaran memperketat tata kelola keuangan dan memastikan setiap rupiah uang negara dikelola secara tertib, transparan, serta akuntabel.
Penegasan tersebut disampaikan usai Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2025 dengan opini WTP di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Kamis (3/9/2026).
Tindak Lanjut Rekomendasi Tertinggi di Indonesia
Selain meraih opini WTP, Kejaksaan RI juga menorehkan prestasi dalam pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan BPK. Anggota I BPK RI, Nyoman Adhi Suryadnyana, mengungkapkan bahwa Kejaksaan Agung meraih skor 94,8 persen dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK. Angka ini berada jauh di atas rata-rata standar nasional sebesar 75 persen.
“Capaian tersebut merupakan salah satu yang tertinggi di Indonesia,” ungkap Nyoman Adhi.
Atas hasil pemeriksaan yang berlangsung selama 95 hari tersebut, Jaksa Agung mengapresiasi kinerja tim BPK RI dan menyebut capaian ini sebagai bukti konsistensi, kerja keras, serta komitmen jajaran Kejaksaan dalam mengawal anggaran negara dari risiko kebocoran.
WTP Adalah Standar Minimal
Meski meraih predikat terbaik, Jaksa Agung menegaskan agar seluruh Insan Adhyaksa tidak jemawa maupun terlena.
“Opini WTP bukanlah tujuan akhir dari sebuah pengabdian. WTP adalah standar minimal yang memang sudah sepatutnya wajib dipenuhi oleh sebuah lembaga penegak hukum. Mempertahankan prestasi ini selama sepuluh tahun membawa tanggung jawab yang jauh lebih berat di masa mendatang,” tegas ST Burhanuddin.
Atas catatan dan temuan yang tertuang dalam LHP BPK, Jaksa Agung memerintahkan seluruh satuan kerja (satker) yang menjadi objek pemeriksaan untuk segera melakukan evaluasi dan penyempurnaan agar kekurangan serupa tidak terulang.
6 Instruksi Strategis Jaksa Agung
Guna memperkuat tata kelola keuangan dan mewujudkan good governance, Jaksa Agung menerbitkan 6 instruksi utama kepada seluruh jajaran Kejaksaan RI:
-
Penguatan Sistem Pengendalian: Memperkuat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan manajemen risiko.
-
Pengelolaan BMN: Meningkatkan akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Negara.
-
Optimasi PNBP: Memperkuat tata kelola Penerimaan Negara Bukan Pajak.
-
Penyelesaian Piutang & Aset: Mempercepat penyelesaian piutang serta mengoptimalkan pemanfaatan aset rampasan.
-
Pengawasan Internal: Memperkuat peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).
-
Digitalisasi Terintegrasi: Mengoptimalkan digitalisasi dan integrasi data perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, BMN, PNBP, hingga pengawasan.
Jaksa Agung menutup pengarahannya dengan menekankan bahwa kepatuhan hukum dan tertib administrasi harus menjadi budaya kerja sehari-hari, bukan hanya formalitas saat pemeriksaan BPK berlangsung.
Acara penyerahan LHP ini turut dihadiri oleh Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana, para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pemulihan Aset, serta jajaran Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung.
Kredit Editorial
- Editor: Nyoman Sarjana













