BULELENG, Balijani.id — Penanganan perkara dugaan tindak pidana pencurian di wilayah hukum Sawan resmi memasuki tahap penuntutan. Penyidik Polsek Sawan menyerahkan tersangka berinisial GSP beserta barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng pada Senin (31/8/2026).
Proses pelimpahan berlangsung aman dan kondusif sekitar pukul 14.00 WITA di Ruang Tahap II Kejari Buleleng. Penyerahan tersangka secara resmi diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Made Juni Artini, S.H., guna diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Dengan dilaksanakannya pelimpahan Tahap II tersebut, seluruh proses penyidikan kepolisian dinyatakan rampung. Saat ini, JPU tengah menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Singaraja untuk proses persidangan.
Kejaksaan Negeri Buleleng menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan penanganan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan prosedur peradilan pidana yang berlaku.
Kredit Editorial
- Editor: Nyoman Sarjana















