SINGARAJA, Balijani.id | Jajaran direksi Perumda Air Minum Tirta Hita Buleleng (THB) resmi memasuki periode kepemimpinan baru dengan tuntutan kinerja yang kian berat. Kembali dipercaya memimpin untuk masa jabatan 2026–2031, direksi ditantang untuk membuktikan bahwa amanah tersebut diimbangi dengan tata kelola perusahaan yang makin sehat dan peningkatan kualitas pelayanan air minum bagi masyarakat Buleleng.
Direktur Utama Perumda Air Minum THB, I Made Lestariana bersama Direktur Teknik, I Nyoman Suwirta, kembali ditetapkan untuk memimpin lima tahun ke depan. Penetapan ini ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Air Minum THB Nomor: 07/S.Kep/KPM/THB/VIII/2026 oleh Bupati Buleleng selaku KPM, I Nyoman Sutjidra, di Ruang Rapat Smart Room, Jumat (14/8/2026).
Acara penyerahan SK tersebut turut didampingi oleh Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna serta Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Buleleng, Ni Putu Ayu Reika Nurhaeni.
Periode Ketiga dan Rekam Jejak Kinerja
Bagi I Made Lestariana, masa jabatan 2026–2031 ini merupakan periode ketiga dirinya dipercaya mengemban tugas sebagai Direktur Utama. Kepercayaan beruntun ini diberikan dengan mempertimbangkan rekam jejak pelaksanaan tugas, tanggung jawab, serta berbagai capaian positif yang berhasil ditunjukkan Perumda THB di bawah kepemimpinannya.
Kendati demikian, Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra menegaskan bahwa penetapan periode ketiga ini membawa beban tanggung jawab yang jauh lebih besar. Kepercayaan ini harus dijawab dengan peningkatan kinerja secara nyata, bukan sekadar melanjutkan pola kerja rutin sebelumnya.
“Kepercayaan ini tidak boleh disia-siakan. Periode ketiga harus dijadikan momentum untuk meningkatkan kualitas pengelolaan perusahaan, memperkuat tata kelola, meningkatkan efisiensi dan kesehatan perusahaan, serta memberikan pelayanan yang jauh lebih baik kepada masyarakat,” tegas Sutjidra usai penyerahan SK.
Ruang Pembuktian Pelayanan Publik
Dengan penetapan direksi periode 2026–2031 ini, Perumda THB kini dihadapkan pada target-target baru. Masa jabatan lima tahun ke depan menjadi ruang pembuktian bagi jajaran direksi untuk memastikan bahwa kepercayaan hingga periode ketiga tidak berhenti pada formalitas jabatan, melainkan benar-benar menghasilkan perbaikan pelayanan yang dirasakan langsung oleh seluruh pelanggan di Kabupaten Buleleng.
[ Editor : Sarjana ]














