BULELENG, Balijani.id | Pengendalian inflasi daerah kembali menjadi fokus utama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng. Di tengah kebutuhan masyarakat akan ketersediaan bahan pokok yang terjangkau, Pemkab Buleleng dituntut tidak hanya rutin memantau pergerakan harga, tetapi juga memastikan distribusi dan pasokan kebutuhan dasar tetap aman.
Langkah strategis tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Buleleng, Senin (10/8/2026) pukul 09.00 WITA. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut atas Radiogram Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI Nomor 500.2.3/5768/SJ tertanggal 8 Agustus 2026.
Agenda Prioritas dan Integrasi Layanan Publik
Dalam rapat koordinasi tersebut, JPN Made Juni Artini, S.H., turut hadir mendiskusikan sejumlah agenda prioritas terkait pengendalian inflasi dan optimalisasi pelayanan publik. Beberapa poin penting yang dibahas antara lain:
-
Sinkronisasi Layanan Pertanahan dan Perpajakan: Menindaklanjuti sosialisasi serta penandatanganan Surat Edaran Bersama terkait integrasi data perpajakan dan pertanahan, khususnya pada layanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
-
Kebijakan Perumahan Rakyat: Sosialisasi Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 6 Tahun 2026 tentang Program Bedah Rumah sebagai bagian dari koordinasi lintas sektor.
Komitmen Menjaga Stabilitas Ekonomi dan Daya Beli Warga
Pengendalian inflasi bukan sekadar angka statistik, melainkan kunci dalam menjaga daya beli masyarakat untuk memenuhi kebutuhan harian. Oleh karena itu, Pemkab Buleleng berkomitmen mengambil langkah antisipatif guna mencegah gejolak harga serta mengawal kelancaran distribusi bahan pangan.
Melalui koordinasi ini, Pemkab Buleleng berupaya menjaga stabilitas ekonomi daerah. Tantangan utamanya adalah memastikan setiap kebijakan inflasi berdampak nyata di masyarakat, terutama dalam menjaga harga bahan pokok tetap stabil dan terjangkau.
[ Editor : Sarjana ]













