SINGARAJA, Balijani.id | Penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak yang terjadi di salah satu lembaga pengasuhan anak di Kabupaten Buleleng resmi memasuki tahap penuntutan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polres Buleleng pada Selasa (28/7/2026) di Ruang Tahap II Tindak Pidana Umum Kejari Buleleng, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Melalui pelaksanaan Tahap II ini, tanggung jawab penanganan perkara secara yuridis kini beralih kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan penelitian akhir, penyusunan surat dakwaan, serta persiapan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Singaraja.
Dalam perkara ini, JPU menerima seorang tersangka berinisial JMIMW (57) yang diduga kuat melakukan tindak pidana kekerasan serta tindak pidana seksual terhadap anak sebagaimana disangkakan oleh penyidik.
Guna kepentingan proses penuntutan, JPU melakukan penahanan terhadap tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Singaraja selama 20 hari, terhitung sejak 28 Juli 2026 hingga 16 Agustus 2026, sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Komitmen Perlindungan Korban dan Imbauan Kerahasiaan Identitas Anak
Perkara ini mendapat perhatian serius karena berkaitan langsung dengan perlindungan hak-hak dasar anak. Pihak Kejari Buleleng menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional, objektif, dan berkeadilan, dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kejari Buleleng mengimbau seluruh pihak—termasuk media massa dan masyarakat luas—agar tidak menyebarluaskan identitas, foto, alamat, maupun informasi apa pun yang dapat mengungkap jati diri anak korban. Perlindungan terhadap kerahasiaan identitas anak merupakan kewajiban hukum sekaligus bentuk penghormatan atas hak-hak anak.
Selain itu, Kejari Buleleng turut menyampaikan apresiasi atas sinergi antar-aparat penegak hukum dan para pihak yang telah memberikan pendampingan kepada korban selama proses penyidikan. Pendampingan psikologis, sosial, maupun hukum diharapkan dapat terus berjalan secara berkelanjutan demi mendukung pemulihan korban.
Proses Penuntutan Transparan dan Profesional
Kejari Buleleng memastikan proses penuntutan akan dilaksanakan secara transparan, profesional, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan, serta senantiasa mengedepankan asas keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan anak.
Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menghormati proses peradilan yang sedang berjalan, serta tidak membangun opini publik yang berpotensi memengaruhi jalannya persidangan maupun berdampak buruk pada kondisi psikologis korban.
“Melindungi anak adalah tanggung jawab bersama. Penegakan hukum harus berjalan secara tegas, namun tetap mengutamakan perlindungan terhadap hak, martabat, dan masa depan anak sebagai korban,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng.
[ Editor : Sarjana ]













