Advertisement
Kirim Opini Balijani
✍️ Kirim Opini ke Redaksi
Sampaikan pandangan, ulasan, atau kritik membangun Anda.

Ungkap Kasus Penganiayaan di Baturiti, Polres Tabanan Amankan 5 Tersangka dan Tegaskan Larangan Main Hakim Sendiri

Balijani.id, 27 Jul 2026, 01:13 WIB
Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus penganiayaan berat di Mako Polres Tabanan

TABANAN, Balijani.id | Polres Tabanan menggelar konferensi pers terkait perkembangan penanganan kasus dugaan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H., di Lobi Mako Polres Tabanan pada Minggu malam (26/7/2026).

Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Wakapolres Tabanan, Kasat Reskrim, Kapolsek Baturiti, Kasi Propam, dan Kasi Humas, serta dihadiri oleh 22 awak media.

Dalam keterangannya, Kapolres Tabanan menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa yang merenggut nyawa korban. Beliau menegaskan bahwa Polres Tabanan, dengan dukungan Ditreskrimum Polda Bali, saat ini menangani dua perkara secara profesional:

  1. Dugaan tindak pidana pencurian yang ditangani oleh Polsek Baturiti.
  2. Dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Penegasan Larangan Main Hakim Sendiri

Berdasarkan hasil penyidikan awal, peristiwa bermula ketika warga mengamankan seorang terduga pelaku pencurian dua ekor ayam yang sempat meresahkan masyarakat. Meski demikian, Kapolres menegaskan bahwa aksi main hakim sendiri sama sekali tidak dapat dibenarkan.

“Tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun. Seluruh proses hukum harus diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKBP I Putu Bayu Pati. Beliau juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman, damai, dan kondusif.

Penetapan 5 Tersangka dan Pendalaman Kasus

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Made Teddy Satria Permana, S.T.K., S.I.K., mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa 18 orang saksi dan menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan tersebut.

Penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru berdasarkan alat bukti yang diperoleh. Selain itu, pihak kepolisian juga tengah mendalami kasus pembakaran sepeda motor yang terjadi pascagejolak tersebut.

Sebagai bentuk transparansi kepada publik, dalam konferensi pers tersebut Polres Tabanan turut menampilkan barang bukti yang telah disita. Pihak kepolisian berkomitmen mengusut tuntas seluruh rangkaian peristiwa ini secara profesional, objektif, dan transparan, serta mengajak masyarakat Tabanan untuk mempercayakan seluruh proses hukum kepada kepolisian.

[ Editor : Sarjana ]

Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru