Advertisement
Kirim Opini Balijani
✍️ Kirim Opini ke Redaksi
Sampaikan pandangan, ulasan, atau kritik membangun Anda.

Terduga Pencuri Ayam Tewas Dikeroyok, Ketua Peradi Singaraja: Warga Tak Boleh Main Hakim Sendiri

Balijani.id, 26 Jul 2026, 07:15 WIB
Ketua DPC Peradi Singaraja Kadek Doni Riana SH MH saat memberikan pandangan hukum terkait larangan aksi main hakim sendiri pada kasus pengeroyokan di Baturiti

BULELENG, Balijani.id | Insiden tewasnya seorang terduga pelaku pencurian ayam akibat dikeroyok warga di Desa Baturiti menuai sorotan tajam dari praktisi hukum. Aksi main hakim sendiri (vigilante) dinilai sama sekali tidak dapat dibenarkan karena berpotensi menciptakan tindak pidana baru yang berdampak hukum serius.

Ketua DPC Peradi Singaraja, Kadek Doni Riana, S.H., M.H., menyampaikan keprihatinan serta penyesalan mendalam atas peristiwa tersebut. Ia menegaskan bahwa masyarakat seharusnya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian, bukan mengandalkan kekerasan.

“Peristiwa ini sangat memprihatinkan dan kami sesalkan. Warga seharusnya menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum, bukan melakukan tindakan main hakim sendiri. Perbuatan tersebut jelas salah dan berujung pada konsekuensi pidana,” ujar Doni.

Proses Hukum Tuntas Bagi Inisiator dan Pelaku Pengeroyokan

Lebih lanjut, Doni menekankan bahwa pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang harus diproses secara tuntas. Setiap oknum yang terlibat—baik aktor intelektual yang menginisiasi maupun pelaku pemukulan—wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.

“Proses hukum harus tetap berjalan terhadap oknum warga yang diduga melakukan pengeroyokan hingga korban meninggal dunia. Siapa pun yang menginisiasi maupun melakukan kekerasan dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan pidana yang berlaku,” tegasnya.

Ia pun mengimbau aparat penegak hukum, dalam hal ini Polres Tabanan dan Polsek Baturiti, untuk menangani perkara ini secara profesional, cepat, dan transparan demi menjaga kepercayaan publik.

“Kami berharap kepolisian mengungkap kasus ini secara maksimal dan transparan agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terpelihara,” tambahnya.

Imbauan Kepada Keluarga Korban dan Komitmen Pengawalan Kasus

Di sisi lain, Doni mengimbau pihak keluarga korban agar tetap menahan diri dan menyerahkan seluruh penanganan kasus kepada negara melalui jalur hukum resmi.

“Kepada keluarga korban, kami berharap dapat bersabar dan mempercayakan penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum. Semua harus diselesaikan lewat mekanisme hukum, bukan dengan tindakan balas dendam,” tuturnya.

DPC Peradi Singaraja juga menyatakan komitmennya untuk mengawal jalannya penanganan perkara ini sebagai bentuk kontrol sosial, guna memastikan tercapainya kepastian hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa tindakan main hakim sendiri tidak memiliki ruang dalam negara hukum. Setiap dugaan kejahatan harus diselesaikan melalui koridor hukum agar keadilan tegak tanpa melahirkan korban baru.

[ Editor : Sarjana ]

Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru