Klungkung, Balijani.id | Di Nusa Penida, masyarakat lokal telah menjaga tebing Kelingking jauh sebelum investor asing datang membawa draf proposal, maket bangunan megah, dan angka investasi Rp 200 miliar yang digadang-gadang. Tebing ikonik itu berdiri megah hingga hari ini bukan karena campur tangan korporasi raksasa, melainkan karena alam dan masyarakat adat konsisten merawatnya selama ratusan tahun.
Ironisnya, saat ini justru ada indikasi kuat yang ingin membuat warga lokal hanya menjadi penonton di tanah kelahirannya sendiri. Pesona magis Kelingking perlahan dieksploitasi menjadi mesin uang oleh perusahaan swasta yang bahkan disinyalir memulai langkah pertamanya di lapangan dengan draf pelanggaran regulasi.
Inilah potret riil yang sedang terjadi dalam megaproyek lift kaca di tebing Kelingking milik PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group (PT Bina Nusa Property). Proyek yang sempat dihentikan paksa oleh Pemerintah Provinsi Bali karena tersandung persoalan izin prinsip, tata ruang, hingga draf kajian keselamatan kerja itu anehnya masih saja dibela mati-matian oleh sejumlah oknum yang tampaknya silau melihat angka investasi.
Seolah-olah, begitu mendengar nominal Rp 200 miliar, semua draf pelanggaran prosedur tiba-tiba dianggap suci. Seolah uang besar otomatis memberikan dispensasi bagi perusahaan untuk menembus aturan hukum, mengutak-atik struktur tebing rawan longsor, lalu memonopoli akses menuju salah satu ikon wisata dunia tersebut.
Ancaman Komersialisasi Ruang Publik
Semua pihak tentu paham apa yang sebenarnya tengah diperebutkan di kawasan Kelingking, yaitu perputaran uang. Nominalnya pun tidak sedikit. Dengan ribuan wisatawan yang datang setiap hari dan ratusan di antaranya ingin turun menikmati bibir pantai di bawah tebing, potensi pendapatan dari retribusi tiket bisa mencapai puluhan miliar rupiah setiap tahunnya.
Di sinilah sebuah pertanyaan paling menyakitkan muncul ke permukaan: Jika draf perputaran uang sebesar itu mengalir deras ke kantong perusahaan, lalu masyarakat lokal Nusa Penida mendapatkan apa?
Jawabannya kemungkinan besar akan sama seperti fenomena di banyak lokus wisata lain di Bali, yakni tersisih menjadi penonton. Warga lokal hanya kebagian porsi menjadi penjaga parkir atau buruh kasar di tanah mereka sendiri.
Masyarakat dipaksa menonton wisatawan antre masuk lift mewah sambil draf keuntungannya mengalir langsung ke rekening perusahaan asing. Mereka menjadi saksi tanah leluhurnya berubah total menjadi ruang komersial murni yang dikendalikan secara kaku oleh manajemen swasta, sementara hak moral masyarakat adat pelan-pelan dipinggirkan atas nama karpet merah investasi.
Bukankah pola eksploitasi kapitalistik seperti ini sudah pernah terjadi sebelumnya di Bali? Publik bisa berkaca pada pengelolaan Garuda Wisnu Kencana (GWK). Bangunannya memang megah, besar, dan tersohor di kancah global. Namun pertanyaannya, siapa yang benar-benar memegang kendali atas draf regulasi di sana?
Bukan desa adat setempat, bukan pula masyarakat lokal. Kontrol penuh dipegang oleh korporasi besar. Desa adat hanya kebagian draf simbolis semata, sementara arah kebijakan bisnis dan margin keuntungan ditentukan secara sepihak oleh perusahaan. Bahkan untuk urusan pemanfaatan ruang dan kepentingan adat sakral pun harus melewati draf birokrasi prosedur manajemen yang berbelit.
Itulah wajah pahit yang harus dibayar ketika ruang budaya dan ruang publik diserahkan bulat-bulat kepada swasta: masyarakat kehilangan posisi tawar di atas tanah yang diwariskan oleh leluhurnya sendiri.
Belajar dari Sejarah, Kawal Legalitas Investasi
Kini, pola struktural serupa tampaknya sedang diarahkan secara masif ke tebing Kelingking. Investor datang dengan draf narasi manis tentang membangun pariwisata daerah. Namun, publik dan tokoh masyarakat harus kritis bertanya lebih dalam: pembangunan ini sebenarnya ditujukan untuk siapa? Untuk kesejahteraan masyarakat Nusa Penida secara luas, atau untuk korporasi yang ingin memonopoli pemandangan alam paling terkenal di dunia tersebut?
Yang membuat situasi ini kian ironis adalah fakta bahwa perusahaan ini sejak awal melangkah sudah tersandung masalah draf aturan hukum. Namun anehnya, suara-suara pembelaan dari oknum tertentu tetap nyaring terdengar, bahkan cenderung menyerang balik siapa saja yang mempertanyakan aspek legalitas dan dampak ekologisnya di lapangan.
Padahal, mempertanyakan draf amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) dan perizinan proyek bermasalah bukanlah tindakan anti-investasi. Justru langkah kritis tersebut merupakan bentuk paling sehat dari kepedulian krama dalam menjaga Bali agar tidak dijual murah sedikit demi sedikit kepada pemodal yang datang hanya untuk mengeruk keuntungan instant.
Jika pola pembiaran ini terus dibiarkan tanpa adanya ketegasan hukum, draf masa depan Kelingking sudah sangat mudah dibayangkan dari sekarang. Tebing ikonik itu akan tetap berdiri, wisatawan akan tetap ramai menyemut, dan perusahaan akan semakin kaya raya.
Sementara itu, masyarakat lokal Nusa Penida hanya akan kebagian draf residu berupa kemacetan lalu lintas, tumpukan sampah, serta draf cerita pengantar tidur untuk anak cucu bahwa dulu mereka pernah memiliki salah satu ikon wisata terbaik dunia sebelum semuanya digadaikan kepada investor nakal.
[ Editor : Sarjana ]










