News  

Pansus II DPRD Buleleng Matangkan Ranperda Data Desa Presisi

Balijani.id, 14 Jan 2026, 11:01 WIB

Buleleng, Balijani.id| Upaya menghadirkan kebijakan publik berbasis data yang akurat terus dimatangkan DPRD Kabupaten Buleleng. Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Buleleng kembali menggelar rapat lanjutan bersama pihak eksekutif guna menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa Presisi.

Rapat berlangsung di Ruang Komisi II DPRD Buleleng, Rabu (14/1), sebagai bagian dari tahapan penting memastikan regulasi tersebut siap diterapkan secara efektif dan berkelanjutan di tingkat daerah.

Rapat dipimpin Ketua Pansus II DPRD Buleleng, Ni Kadek Turkini, S.H., dan dihadiri anggota Pansus II, Tim Ahli DPRD, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di antaranya Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Buleleng Gede Ariadi Pribadi, Kepala Dinas Dukcapil Made Juartawan, Kepala Dinas PMD Made Supartawan, Dinas Sosial, serta Kabag Hukum Setda Buleleng Made Bayu Waringin.

Ketua Pansus II, Ni Kadek Turkini, menjelaskan bahwa rapat ini merupakan pembahasan lanjutan untuk memfinalisasi substansi Ranperda yang akan menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan daerah berbasis data desa presisi.

“Beberapa hal yang menjadi fokus pembahasan di antaranya terkait pendanaan yang digunakan oleh desa, mekanisme pengumpulan data, serta sistem pelaporan data yang dilakukan,” jelas Ni Kadek Turkini.

Ia menegaskan, pembahasan ini diarahkan untuk menyamakan persepsi antara legislatif dan eksekutif agar Ranperda yang dihasilkan benar-benar aplikatif dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Harapan kami, dari pembahasan yang difokuskan hari ini dapat menghasilkan kesepakatan terhadap Ranperda ini agar bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya,” tambahnya.

Ranperda tentang Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa Presisi ini disusun untuk memastikan tersedianya data pemerintahan daerah yang valid, presisi, mutakhir, dan terintegrasi, dengan sumber utama berasal dari desa sebagai unit pemerintahan terdekat dengan masyarakat.

Selain itu, regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas perencanaan dan pengambilan keputusan, mengatasi ketidaksinkronan data antarinstansi, serta mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efektif dan efisien.

Ranperda ini juga menempatkan desa sebagai pilar penting dalam sistem data pemerintahan daerah, sekaligus mendukung percepatan pembangunan dan pengentasan kemiskinan di Kabupaten Buleleng melalui pemanfaatan data lintas sektor yang terintegrasi.

Dengan dimatangkannya Ranperda ini, DPRD Buleleng berharap kebijakan berbasis data tidak lagi menjadi sekadar konsep, melainkan benar-benar menjadi fondasi dalam setiap perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah.

[ Editor : Sarjana ]

Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru