News  

Data Walhi dan Auriga Dipersoalkan, Klaim 55 Juta Hektar Dinilai Menyesatkan

Balijani.id, 14 Des 2025, 07:51 WIB

Jakarta, Balijani.id| Sebuah narasi yang beredar luas di media sosial terkait pengelolaan sumber daya hutan kembali menuai polemik. Tulisan yang merujuk pada data Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan Auriga Nusantara dinilai telah menimbulkan kesimpulan keliru mengenai kebijakan kehutanan dan pertambangan Indonesia pada periode 2004–2014.

Melalui tulisan berjudul “STOP Fitnah: Meluruskan Interpretasi Data Walhi dan Auriga terkait Pengelolaan Sumber Daya Hutan selama Periode 2004–2014”, Dr. H. Irwan, SIP, MP, memaparkan bantahan berbasis data resmi pemerintah. Ia menyoroti klaim bahwa pada masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), negara menyerahkan penguasaan lahan seluas 55 juta hektar kepada korporasi.

“Angka ini tampak sahih di permukaan, namun jika ditelaah lebih dalam, klaim tersebut tidak sesuai dengan data resmi kementerian,” tulis Irwan

Irwan menjelaskan bahwa berdasarkan Statistik Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, luas kawasan hutan Indonesia bersifat dinamis dan mengalami penyesuaian kebijakan. Pada awal 2004, luas hutan produksi yang dibebani izin pengusahaan mencapai sekitar 33,6 juta hektar. Namun pada 2014, angka tersebut justru menurun menjadi sekitar 32,07 juta hektar.

“Artinya, selama sepuluh tahun, luas pengusahaan hutan alam justru berkurang, sementara peningkatan terjadi pada hutan tanaman dengan sistem yang lebih terkelola,” jelasnya.

Ia juga membantah klaim luas izin tambang mencapai 35 juta hektar. Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, izin pinjam pakai kawasan hutan untuk pertambangan selama 2004–2014 hanya sekitar 305 ribu hektar.

“Angka 35 juta hektar itu sangat jauh dari data resmi. Jika tetap disajikan tanpa konteks, maka publik bisa tersesat dalam membaca realitas kebijakan,” tegas Irwan.

Selain itu, Irwan mengingatkan bahwa periode 2004–2014 merupakan masa transisi besar kebijakan tata kelola sumber daya alam. Otonomi daerah, penataan ruang, penertiban izin tambang, hingga moratorium hutan primer dan gambut menjadi bagian dari dinamika kebijakan nasional saat itu.

Ia juga mencatat sejumlah kebijakan penting di era SBY, mulai dari pemberantasan illegal logging, moratorium izin di hutan primer dan gambut, penguatan REDD+, hingga perlindungan ekosistem gambut dan pengembangan kehutanan sosial.

Menurut Irwan, menggiring opini bahwa seluruh kebijakan tersebut identik dengan penyerahan hutan kepada korporasi adalah kesimpulan yang tidak utuh dan berpotensi menjadi fitnah.

“Membaca data harus dengan konteks waktu, kebijakan, dan perubahan regulasi. Salah menafsirkan angka akan memproduksi kesalahan yang berulang,” tulisnya.

Ia menutup tulisannya dengan ajakan agar masyarakat lebih cermat dan bijak dalam membaca data yang beredar di ruang publik, terutama di era digital yang sarat informasi.

“Ketika data dibaca tanpa konteks, maka yang lahir bukan pengetahuan, tetapi kesesatan opini,” pungkas Irwan.

[ Editor : Sarjana ]

Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru