Bali, Balijani.id| Mari kita buka fakta paling sederhana yang selama ini sengaja dikaburkan. Siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas sampah yang menumpuk di jalan-jalan Bali Jawabannya tidak butuh opini atau persepsi, cukup baca Undang-Undang 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan PP 81 Tahun 2012. Regulasi itu sudah terang. Pengumpulan, pengangkutan, pemilahan, TPS, TPS3R, TPST, hingga penyediaan lahan dan teknologi pengolahan adalah kewajiban kabupaten/kota, bukan gubernur.
Tugas gubernur hanya menetapkan kebijakan makro, membuat regulasi, membina, mengawasi, dan mengoordinasikan antardaerah. Tidak ada satu pasal pun yang mewajibkan gubernur memastikan truk berjalan, TPS tidak jebol, atau TPST daerah beroperasi. Semua itu tugas kabupaten/kota.
Ironisnya, yang paling sering disalahkan justru Gubernur Koster, padahal ia adalah satu-satunya gubernur yang sejak awal menyiapkan kerangka regulasi lengkap di Indonesia.
Koster menerbitkan Pergub 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Sampah Plastik Sekali Pakai dan Pergub 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, yang mewajibkan seluruh kabupaten/kota melakukan pemilahan dari rumah tangga, memperkuat desa adat–desa dinas, memperluas TPS3R, dan membangun pengolahan di sumber. Regulasi sudah siap, peta jalan sudah jelas, instrumen sudah lengkap, yang tidak berjalan justru pelaksana teknis di daerah.
Namun, ketika ditelusuri di lapangan, data menunjukkan kenyataan pahit. Banyak TPS3R mangkrak, mesin pencacah rusak tidak pernah diperbaiki, TPST tidak disiapkan, dan kapasitas angkut tidak sebanding dengan produksi sampah harian yang rata-rata 0,8 kg per orang per hari, yang dengan jumlah penduduk dan wisatawan bisa menembus ribuan ton per minggu.
Pemilahan mandek, TPS tidak diperluas, teknologi tidak di-upgrade, dan yang dijalankan tetap pola kuno, kumpul, angkut, buang. Pola yang sudah dilarang undang-undang nasional.
Begitu TPA Suwung diperintahkan pusat untuk ditutup, kepanikan langsung meledak. Truk antre berjam-jam, sampah meluber di mana-mana, dan seperti skenario komedi yang sudah diulang-ulang, jari pertama publik diarahkan ke Gubernur Koster.
Pertanyaannya, sejak kapan gubernur mengatur ritase truk? Sejak kapan gubernur harus memperbaiki TPS desa? Sejak kapan gubernur bertugas memastikan kabupaten/kota membangun TPST yang seharusnya mereka bangun sejak enam tahun lalu?
Lebih ironi lagi, ada teori-teori liar yang menyatakan penutupan TPA berkaitan dengan proyek tertentu, padahal secara hukum lahan itu tidak mungkin dialihfungsikan tanpa melalui penghapusan aset dari neraca negara di Kementerian Keuangan, proses panjang bertahun-tahun dan harus disetujui DPR. Artinya, narasi yang diarahkan kepada Koster selama ini bukan hanya menyesatkan, tetapi juga tidak cerdas secara administratif.
Jadi siapa sebenarnya yang lalai? Mereka yang bertahun-tahun tidak membangun sistem mandiri sesuai kewajiban undang-undang. Mereka yang membiarkan TPS3R mati, tidak menyiapkan TPST skala kabupaten, dan tidak menjalankan undang-undang dan Pergub tentang pemilahan dan pengolahan berbasis sumber. Mereka yang selama ini hidup nyaman dengan kebergantungan pada TPA Suwung, seolah TPA itu akan buka selamanya.
Dan ketika TPA Suwung akhirnya ditutup, seluruh kepura-puraan itu tersibak. Sistem ternyata dijalankan setengah hati dan tidak pernah benar-benar dibangun. Namun yang dijadikan pelampiasan tetap Koster, karena menyalahkan gubernur lebih mudah daripada mengakui kelalaian bertahun-tahun.
Satu hal yang harus kita ingat: sampah tidak pernah bohong. Ia hanya memperlihatkan siapa yang bekerja dan siapa yang sibuk berkelit. Dan bau yang paling menyengat hari ini bukan datang dari tumpukan sampah di pinggir kota, tetapi dari tumpukan alasan yang diproduksi untuk menutupi kegagalan kabupaten/kota menjalankan kewajiban yang sudah diperintahkan undang-undang.
[ Editor : Sarjana ]













