News  

Polres Buleleng Sikat Habis Sindikat Sabu di Buleleng

Balijani.id, 22 Jan 2025, 10:22 WIB
Caption : AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K, M.H

Buleleng, Balijani.id ~ Polres Buleleng menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Buleleng. Upaya tegas ini kembali dibuktikan melalui pengungkapan beberapa kasus besar dalam awal tahun 2025. Penindakan yang dilakukan tidak hanya berhasil menangkap pelaku, tetapi juga mengamankan barang bukti dalam jumlah signifikan, menunjukkan bahwa wilayah ini tidak luput dari ancaman peredaran gelap narkoba.

Pada Sabtu, 4 Januari 2025, sekitar pukul 13.30 WITA, petugas berhasil membongkar aktivitas narkotika di sebuah rumah di Banjar Dinas Sambangan, Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada. Dalam operasi ini, dua pelaku berinisial ME (19) dan AP (30) diringkus. Dari lokasi kejadian, polisi menyita enam paket potongan pipet berisi sabu seberat 1,06 gram bruto, tiga timbangan digital, alat hisap sabu, serta sejumlah alat pendukung lainnya.

Kapolres Buleleng menyatakan, “Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim yang tidak pernah lelah dalam memberantas peredaran narkotika. Dukungan masyarakat dalam memberikan informasi sangat penting untuk kesuksesan operasi ini.”

Menurut pengakuan pelaku, ME memperoleh sabu seberat 0,18 gram bruto dari AP, sementara AP diketahui memiliki lima paket sabu dengan berat total 0,88 gram bruto. Interogasi lebih lanjut mengarahkan polisi kepada seorang pria berinisial PD, yang diduga sebagai pemasok utama.

Petugas bergerak cepat dan pada pukul 15.00 WITA, PD berhasil diamankan di rumahnya di Banjar Dinas Sambangan. Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua paket plastik klip berisi sabu seberat 10,36 gram bruto serta berbagai alat pendukung lainnya. PD mengakui bahwa barang haram tersebut sebagian telah diserahkan kepada AP dan ME, sementara sisanya disimpan untuk diedarkan lebih lanjut.

Tidak berhenti di situ, pengembangan kasus membawa tim Polres Buleleng ke Denpasar, tempat sumber sabu tersebut diduga berasal. Operasi ini berhasil mengamankan tambahan barang bukti, memperkuat keterlibatan jaringan yang lebih besar.

Beberapa hari kemudian, Minggu, 5 Januari 2025, petugas kembali mengungkap peredaran sabu di Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula. CW (31) ditangkap dengan barang bukti tiga paket sabu seberat 0,79 gram bruto. Sementara pada Jumat, 10 Januari 2025, GA (36) dan ES (35) diringkus di sebuah kamar kost di Kelurahan Penarukan dengan barang bukti lima paket sabu.

Semua pelaku kini mendekam di tahanan Polres Buleleng dan dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman berat dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara menanti mereka.

Polres Buleleng mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di wilayahnya. Dengan sinergi antara polisi dan masyarakat, kejahatan ini diyakini dapat diberantas hingga ke akarnya.

[ Reporter : Sarjana ]

Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru