Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
News  

Diduga Tanah Negara Sebagai Laba Pura Desa Adat Pangkung Paruk di Jadikan Tambang Galian C, GTI Buleleng Kawal Pengaduan Masyarakat

Buleleng, Balijani.Id ~ Kasus dugaan penyerobotan tanah di Dusun Kembangsari, Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, kini memasuki jalur hukum. Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Garda Tipikor Indonesia (GTI) Buleleng, I Gede Budiasa, menyatakan siap untuk mengawal proses hukum terkait kasus tanah kembang sari Desa Pangkungparuk Seririt Buleleng Bali

I Gede Budiasa mengapresiasi langkah cepat Polres Buleleng yang menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan pencurian dan/atau penyerobotan tanah milik Sia Yanto, yang terjadi sejak tahun 2017. Tanah tersebut diduga diserobot oleh sejumlah pihak dengan menggunakan alat berat (beco) dalam aktivitas galian C tanpa izin dari pemilik. Kasus ini dilaporkan dalam Laporan Polisi Nomor: B/2110/VIII/Res.1.10/2024/Reskrim pada 30 Agustus 2024

“Saya berterima kasih kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang telah merespons cepat laporan masyarakat. Sejak tahun 2017, masyarakat di sekitar Desa Pangkungparuk merasa resah akibat tindakan oknum mafia tanah, yang diduga melibatkan pejabat desa adat setempat dan pihak terkait lainnya,” ujar I Gede Budiasa, Kamis (9/9/2024).

Budiasa menjelaskan bahwa Made Ardita, yang diberi kuasa untuk mengawasi tanah milik Sia Yanto, bersama masyarakat setempat, telah lama merasa terganggu oleh aktivitas pihak-pihak yang melakukan penggalian tanah tanpa izin. Aktivitas galian C yang dilakukan secara ilegal ini bukan hanya merugikan pemilik tanah, tetapi juga berdampak pada lingkungan sekitar.

Menurut Budiasa, tindakan tegas dan berkelanjutan dari aparat penegak hukum sangat diperlukan untuk menangani kasus ini. Ia berharap Polres Buleleng dan Polda Bali terus mengusut kasus ini hingga tuntas, mengingat keresahan masyarakat yang semakin meningkat akibat aktivitas galian C tanpa izin.

Budiasa menegaskan bahwa DPC Garda Tipikor Indonesia Buleleng Bali siap mengawal aduan masyarakat demi tegaknya hukum dan keadilan.

“Kami akan terus mendampingi masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak mereka. Penyerobotan tanah yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab ini tidak boleh dibiarkan begitu saja. Kami berharap aparat penegak hukum dapat menindak tegas para pelaku, sehingga kasus serupa tidak terulang di kemudian hari,” tegasnya.

Selain itu, Budiasa juga mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan setiap tindakan ilegal yang merugikan mereka. Menurutnya, kolaborasi antara masyarakat dan lembaga hukum adalah kunci dalam menyelesaikan permasalahan ini.

“Kami mengajak seluruh masyarakat yang merasa dirugikan untuk tidak takut melaporkan kasus ini. Hanya dengan langkah bersama, kita bisa memberantas mafia tanah dan pelaku galian C ilegal yang meresahkan,” ujar Budiasa.

Penanganan kasus penyerobotan tanah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi kasus serupa di daerah lain. I Gede Budiasa menegaskan bahwa GTI akan selalu berada di garis depan dalam mengawal proses hukum dan melindungi hak-hak masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk terus mengawal setiap aduan masyarakat, demi tegaknya keadilan dan hukum yang seadil-adilnya,” pungkas I Gede Budiasa.

[ Reporter : Sarjana ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *