Buleleng, Balijani.id ~ DCY (51 tahun) ditangkap polisi lantaran kedapatan hendak menjual narkoba jenis sabu kepada seorang pelanggannya. Pria Asal Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Buleleng itu pun terancam penjara selama 12 tahun.
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi pada keterangan pers Senin (4/3) sore mengatakan, pelaku berhasil ditangkap pada 24 Februari lalu di wilayah Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Buleleng. Penangkapan terhadap DCY ini berhasil dilakukan sebab sebelumnya pihaknya berhasil menangkap tersangka berinisial KS (25 tahun) yang juga warga asal Desa Sidatapa.
Dimana KS mengaku disuruh oleh DCY untuk mengambil sabu seberat 0,26 gram di rumahnya yang terletak di Desa Sidatapa.
” Sabu itu rencananya akan dijual oleh DCY kepada seorang pelanggannya di daerah Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng. Ketika hendak dijual, kami langsung tangkap” jelasnya
Kepada polisi, tersangka DCY mengaku jika sabu seberat 0,26 gram itu ia beli dari seseorang dengan sistem tempel di depan Terminal Mengwi, Badung seharga Rp 300 ribu. Sabu itu kemudian dijual kembali kepada pelanggannya di Buleleng.
“Kami masih mendalami sejak kapan DCY sebagai pengedar narkoba”imbuh AKBP Widwan
AKBP Widwan menambahakan, selain mengamankan tersangka DCY, Satnarkoba Polres Buleleng juga mengamankan empat penyalahguna narkoba lainya. Para tersangka itu ditangkap dilokasi berbeda-beda.
Keempatnya yakini, GR, (41 tahun) pria asal Desa Bungkulan lantaran membawa sabu dengam berat 0,20 Gram. GR ditangkap pada Rabu (21/1) sekitar pukul 18.00 wita.
Lalu, pada Rabu (21/2) pukul 19.00 wita di Desa Bengkala, polisi menangkap KD (31 tahun). Pria asal Desa Bengkala itu kedapatan membawa satu buah plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening diduga Sabu dengan berat 0,11 gram.
Kemudian, KS (25 Tahun) warga ditangkap pada Jumat (23/2) sekitar pukul 16.00 wita di Desa Kalibubuk. Dari tangan KS polisi mengamankan barang bukti satu paket sabu seberat 0,26 gram. Terkahir, polisi berhasil meringkus, GND (53 tahun pria asal Desa Patemon pada (17/3). Dari tangan GND, polisi mengamankan alat isap sabu.edy
Para tersangka penyalahgunaan narkoba dihadirkan saat pres rilis di Mapolres Buleleng.
[ BJ.Red ]