News, Polri  

Gugatan Prapradilan Jro Arka Wijaya Terhadap Polres Buleleng Kandas

Balijani.id, 12 Jan 2024, 23:38 WIB

“Saya kesatria dan Fair, Ingin hukum yang berkeadilan serta bermanfaat bagi masyarakat” Jro Arka Wijaya

Buleleng ( Bali ), Balijani.id ~ Gugatan Praperadilan Terhadap Pemohon Jro Arka Wijaya, terhadap Termohon Polres Buleleng terkait proses penangkapan dan penjemputan terhadap dirinya, didepan keluarga dan anak anaknya yang masih dibawah umur ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, pada Jumat (12/01/2023).

Keberatan Jro Arka Wijaya berserta Keluarga, dimana pihak pemohon menganggap prosedur dan SOP penangkapan dan penjemputan paksa dirinya.

Sebelum mengetuk palu sidang, Hakim PN Singaraja menyampaikan kutipan amar putusan yang menolak upaya hukum pemohon atas Praperadilan tersebut.

“Jadi permohonan terakhir dari pemohon kami tolak, Dan terhadap putusan ini tidak ada lagi upaya hukum…,” demikian kutipan singkat amar keputusan PN Singaraja.

Sementara team kuasa hukum pomohon, I Gusti Lanang Irriana, SH menyampaikan menghormati proses hukum yang dijalankan, upayanya sudah maskimal dengan pengajuan semua saksi yang dibutuhkan.

“Mau tidak mau dari proses hukum yang sudah kita ajukan, ya kita terima,” tegas ADV I Gusti Lanang Iriana SH.

Sementara istri tercinta Jro Arka WIjaya, Luh Ayu Widayanti yang setia mengikuti jalannya persidangan menyampaikan bahwa semua sudah maksimal dilakukan termasuk dalam menghadirkan saksi saksi dan bukti bukti tapi tetap ditolak.

” Jika merujuk pada putusan terkait acuan junto 55 itu, tangkap juga dong Notaris dan staffnya,”Ujar Ayu Emosional.

Ditempat yang sama, kuasa hukum termohon ( Polres Buleleng) dari Binkum Polda Bali serta Kasikum Polres Buleleng menyampaikan bahwa dengan ditolaknya praperadilan oleh PN SIngaraja maka apa yang dilakukan oleh penyidik polres buleleng sudah sesuai dengan rambu rambu dan aturan yang berlaku.

Sementara, Jro Arka wijaya ditempat terpisah menyikap ditolaknya permohonan praperadilan dan ditetapkan ia pada tahap P21 menyampaikan, bahwa pihaknya tidak dihadirkan di PN Singaraja selaku Pemohon Praperadilan atas polres buleleng.

Menurutnya bahwa putusan itu Tidak Fair, bahwa pertama sertifikat itu adalah miliknya, dan itu harus dihadirkan pada persidangan nantinya yang penguasaannya di Bank kredit.

” kedua, Saya dari pada tahun 2019 sampai membawa uang ke polres buleleng untuk melunasi utang saya, tetapi sertifikat saya tanpa izin dialihkan dan juga ada pemalsuan dari notaris dan staffnya,dan sudah ada pengakuannya tetapi polisi tidak memproses itu,” Ucap jro Arka wijaya berapi api.

Lanjutnya Bahwa ketiga, “saya selalu fair menghadapi proses hukum ini, tetapi ingat suatu saat saya akan pulang dan akan kembali menegakkan kebenaran itu, saya jadi orang yang penting ada penegakan hukum yang adil dan bermanfaat,” tegasnya.

Kembali ia menegaskan bahwa pihaknya mengakui bahwa ia berhutang di bank Nur Abadi tapi pihaknya lantas datang untuk melunasinya dari 2019.

” Kenapa ketika saya ingin melunasi selalu Bank Nur Abdi selalu melaporkan saya kenapa dia tidak melaporkan notarisnya, yang nyata nyata sudah ada cover note,” tegasnya.

Dijelaskan kembali setelah ia menyidiki bahwa dari cover note ke cover note adalah staf notarislah yang memalsukan, ada bukti bukti.

‘Saya sudah melaporkan hal terkait pemalsuan ke polres Buleleng tapi tidak ada tidak lanjut,” pungkasnya.

[ BJ TIM ]

Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru