News, Polri  

Praperadilan Jro Arka Wijaya dan Polres Buleleng Masuki Sesion Pembuktian

Balijani.id, 10 Jan 2024, 12:05 WIB

Singaraja, Balijani.id ~ Kelanjutan proses persidangan Praperdilan pemohon Gede Putu Arka Wijaya terhadap Termohon Polres Buleleng, memasuki babak baru pada Rabu (10/01/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja- Bali.

Juru bicara tim Kuasa Hukum Gede Putu Arka Wijaya, I Gusti Lanang Iriana, SH menyampaikan pihaknya selaku PH Arka Wijaya menambah sekitar 12 Alat bukti yang diajukan dalam persidangan.

Tidak kalah, pihak Termohon yakni Polres Buleleng menyerahkan alat bukti yakni SPDP P21.

Anehnya sebenarnya menurut Kuasa hukum Arka Wijaya heran, karena secara teori yang dibahas dalam persidangan prapredailan ini adalah masalah pembahasan hal formil.

” Mau tidak mau karena muara pelaporan semua ada Kepolisian, dan dikejaksaan sudah ada unsur, jadi kita akan memulai babak baru, dengan memulai babak baru dengan pasal 372, pasal 378 serta Pasal 14 UU ITE, ” jawab ADV I Gusti Lanang Iriana SH.

Padahal secara teori hukum yang dipermasalahkan dalam sidang Praperadilan ini adalah SOP penangkapan oleh pihak kepolisian.

“Secara teori hukum memang tidak hubungan (Praperadilan.red) dengan p21, karena dijadikan sebagai bukti tambahan penyidik dari Termohon (Polres Buleleng), Kalau Praperadilan kan, formilnya kita permasalahkan penangkapan itu,” lanjutnya.

Harapan Tim Kuasa Hukum Arka Wijaya, ADV Ardana dan Rekan adalah Majelis mampu memberikan putusan seadil adilnya, dikatakan ADV I Gusti Lanang Iriana, SH bahwa “Kita Harapkan untuk Keadilan”.

Sementara dari Tim Kuasa Hukum (Polres Buleleng) sebagai termohon menyampaikan pada sesi kesimpulan praperadilan ini adalah melampirkan bukti surat dan kesimpulan dari Pemohon atas termohon, Untuk kesimpulan sepakat tidak bacakan sementara dengan sidang selanjutnya pada, Jumat (12/01/2024) dengan agenda keputusan.

[ BJ TIM ]

Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru