News, Polri  

Lanjutan Prapradilan Arka Wijaya VS Polres Buleleng, Pemohon Kembali Diwakili Kuasa Hukum ADV Ardana dan Rekan

Balijani.id, 3 Jan 2024, 12:19 WIB

Buleleng ( Bali ), Balijani.id ~ Atas ketidakhadiran pemohon yang berulang ulang dalam sidang pradilan jro arka Wijaya yang mengajukan gugatan Prapradilan kepada pihak polres Buleleng maka, pihak pemohon akhirnya menggunakan Tim Kuasa Hukum dari ADV Nyoman Ardhana SH, I Gusti Lanang Iriana, SH, I Nyoman Nika, SH, Kadek Indra Dewantara, SH.

Yang diberikan kuasa khusus mendampingi dan atau mewakili pemberi kuasa dalam pemeriksaan persidangan Praperadilan Gede Putu Arka Wijaya pada pengadilan Negeri Singaraja dalam perkara register nomor: 3/Pid.Pra/2023/PN.Sgr.bj

Hal ini juga dikuatkan oleh Jubir PN Singaraja I Gusti Made Juliartawan, SH, bahwa dengan ditunjuknya Tersangka kembali menunjukkan Kuasa Hukum untuk prapradilan dan hakim pun akhirnya memberikan kesempatan agar persidangan ini untuk dilanjutkan.

Dalam agenda sidang, Jubir Kuasa Hukum Gede Putu Arka Wijaya, ADV Nyoman Nika, SH menyampaikan pembacaan permohonan prapradilan.

“Kami dari Kuasa hukum pemohon, sama sekali tidak ada niatan guna mempermainkan proses peradilan, yang jelas karena keadilan klien kami pemohon tidak bisa hadir ya terpaksa kami wakili,” urainya memulai wawancara.

Hal lain ditambahkan Anggota Tim Kuasa Hukum yakni I Gusti Lanang Iriana, SH, bahwa kliennya selaku pemohon tetap ingin face to face berhadapan langsung dengan termohon yakni pihak Polres Buleleng.

“Selaku kuasa hukum kami merapat ke polres buleleng agar pemohon bisa dihadirkan karena tidak bisa akhirnya kitalah yang maju,” ucap Lanang.

Sementara dari istri Gede Putu Arka Wijaya, Luh Ayu Widayanti menyampaikan atas tidak bisa dihadirkannya suaminya selaku pemohon, sebab dalam keterangan yang diberikan adalah terkait alasan pengamanan, sehingga suaminya tetap tidak bisa dihadirkan.

“Saya agak kecewa dengan alasan kepolisian dengan alasan pengamanan dijadikan alasan tidak bisa menghadirkan, lantas apa dong tugas polisi kalau tidak mengamankan, ” ucap Ayu Widayanti.

Lantas menurut ayu, bahwa Arka Wijaya kini ditarik dari tahanan Lapas Singaraja, menuju tahanan Polres Buleleng.

 “Itu fungsinya untuk apa? katanya juga untuk keamanan, lantas dilapas itu idak aman dong, berarti polres menyangsikan keamanan di Lapas Singaraja,” ucapnya kecewa.

Hal ini menurut Ayu, yang didampingi Kuasa Hukum Arka Wijaya, bahwa memang akan gugur kasus ini kalau sampai Pemohon tidak dihadirkan sesuai dengan statement Hakim Tunggal pada persidangan sebelumnya.

“Saya hadir disini menginginkan keadilan untuk Arka Wijaya, dia bisa dihadirkan dalam persidangan ini,” biar semuanya gamblang, sudah distop sama pihak kepolisian karena dia bilang, itu merupakan kewenangan kepolisian, saya minta jangan sampai menggunakan kewenangan yang sewenang wenang, jadi jangan seperti itu,” pinta Keluarga Pemohon yakni istri Gede Putu Arka Wijaya

Sementara guna melawan proses peradilan yang diajukan Gede Putu Arka Wijaya, Polres Buleleng menggunakan Kuasa hukum Bagus, MS Putra, SH (Staff Binkum Polda Bali), DW. MD Joni Arya Putra, SH (Kasikum Polres Buleleng), I Ketut Winantra SH, (Staff Binkum Polda Bali) dan GD Budiarta, SH (Sikum Polres Buleleleng).

[ BJ/TIM ]

Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru