News  

Kasus Kekerasan Seksual Di Banyuning, Mantan Dosen Dituntut 4,6 Tahun

Balijani.id, 7 Nov 2023, 15:18 WIB

Buleleng ( Bali ), Balijani.id ~ Pada Hari Selasa tanggal 07 November 2023 pukul 16.00 wita di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Singaraja telah berlangsung persidangan dalam perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan Terdakwa PAA dengan Agenda Sidang adalah Pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Buleleng dengan susunan Majelis Hakim adalah Hakim Ketua Heriyanti S.H., M.Hum., Hakim Anggota Made Hermayanti Muliartha, SH., dan I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari, SH. Adapun dalam tuntutan yang dibacakan oleh JPU Made Juni Artini, S.H. dan I Made Heri Permana Putra, S.H., M.H tersebut, terdakwa dituntut sebagai berikut :

Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf c UU RI No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dalam dakwaan kesatu.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan

Menetapkan agar terdakwa membayar biaya restitusi kepada korban sebesar Rp. 10.340.000,00 (Sepuluh Juta Tiga Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah), apabila terdakwa tidak membayar Restitusi maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan kurungan.

Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan Menyatakan barang bukti berupa:

1 ( satu ) potong baju kaos warna hijau 1 (satu) potong celana panjang warna hitam Dirampas Untuk Dimusnahkan 1 (satu) unit Digital Vidio Recorder (DVR) merk EZVIZ warna putih  1 ( satu ) unit adaptor warna hitam.  Dikembalikan kepada saksi PUTU BAYU HARDIKA, 1 ( satu ) unit handphone merk Xiaomi 10T Pro warna luna silver Satu Dikembalikan kepada Terdakwa Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).

Adapun dalam tuntutan JPU, hal-hal yang menjadikan bahan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana atas diri terdakwa, yaitu :

Yang memberatkan :

Perbuatan terdakwa merusak masa depan saksi korban; Terdakwa sebagai Tenaga Pendidik (Dosen)Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat

Yang meringankan :

Terdakwa sopan di persidangan;

Terdakwa belum pernah dihukum;

Terdakwa tulang punggung keluarga;

Bahwa dalam persidangan sebelumnya JPU mendakwa terdakwa PAA yaitu : Kesatu, Pasal 6 huruf c UU RI No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau Kedua, Pasal 6 huruf b UU RI No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau Ketiga, Pasal 6 huruf a UU RI No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Adapun dalam tuntutan JPU, Pasal yang terbukti adalah Pasal 6 huruf c UU RI No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Bahwa adapun perbuatan / kasus posisi perbuatan terdakwa adalah terdakwa PAA pada hari Jumat tanggal 5 Mei 2023 sekitar pukul 01.00 wita atau setidak-tidaknya disekitar waktu itu pada tahun 2023 bertempat di sebuah rumah kos beralamat di Jalan pulau Komodo, Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng dan Kabupaten Buleleng melakukan perbuatan menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dimana dalam hal ini korban adalah sdri. RD.

Setelah pembacaan tuntutan dari JPU, sidang selanjutnya akan diagendakan oleh Majelis Hakim yaitu pembacaan pledoi / pembelaan dari Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya.

[ BJ/TIM ]

Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru