Prabumulih, Balijani.id ~ Setelah sebelumnya aksi dan tuntutan atas janji pihak Pemkot Prabumulih , Wali Mahasiswa PEM Akamigas Cepu Unjuk Aksi , di kantor DPRD dan Pemerintah Kota Prabumulih berupa orasi dari Mahasiswa PEM Akamigas Cepu dan orang tua dari mahasiswa yang menuntut Pemerintah kota prabumulih mulai tahun 2021 berjanji untuk membayarkan 100% UKT mulai semester 2 hingga semester 8 (20/7/2023)
Diketahui , Hingga sampai saat ini Pemerintah belum membayarkan UKT Semester tersebut.Sehingga imbas dari janji dari Pemerintah Kota Prabumulih kepada Mahasiswa Angkatan ke 2 PEM Akamigas Cepu , saat ini mahasiswa telah dicutikan dan tidak dapat melanjutkan kuliah sampai ada pembayaran oleh Pemerintah Kota Prabumulih.
Orang Tua wali mahasiswa sangat kecewa dengan Pemerintah Kota Prabumulih yang tidak Konsekuen dengan Janjinya pada saat Rapat Pertemuan Orang Tua wali mahasiswa DPRD dan Pemerintah Kota Prabumulih yang berulang kali menyatakan akan membayarkan UKT 100% kepada Mahasiswa tapi kenyataannya sampai saat ini Semester 2,3,4,5 belum di Bayarkan semua omong kosong belaka , Padahal uang untuk Bea Siswa Angkatan ke 2 Mahasiswa Pem Akamigas Cepu asal Prabumulih ini sudah dianggarkan sejak tahun 2021 dan sudah disahkan oleh DPRD sebesar tiga Milyar tapi dikembalikan oleh Pemerintah kota prabumulih dijadikan SILPA begitu yg disampaikan Oleh Ketua DPRD Kota Prabumulih, akhirnya Mahasiswa menjadi Korban.
Atas permintaan tertulis dari pemerintah kota Prabumulih kepada pihak kejaksaan negeri kota Prabumulih dan kewenangan dalam memberikan pendapat hukum atas surat pernyataan bersama antara orang tua dan wali mahasiswa PEM Akamigas Cepu dengan pihak pemerintah kota Prabumulih serta persetujuan dan pengesahan penggunaan anggaran yang telah dianggarkan tahun 2021.
” Sebelumnya pihak pemerintah kota telah bersurat dan berdasarkan surat tersebut kita mengadakan gelar dan diskusi dengan pihak BPK RI perwakilan provinsi Sumatera Selatan ,” Sebut Roy Riady , S.H.,M.H selaku Kepala kejaksaan negeri kota Prabumulih ketika dibincangi awak media dikantornya ( Selasa,15/8/2023)
Dalam kesempatan tersebut , Kajari Roy Riady juga menyampaikan beberapa penjelasan menyikapi aksi tuntutan orang tua wali mahasiswa itu diantaranya adalah
1.perjanjian dan atau kesepakatan antara orang tua wali mahasiswa PEM Akamigas Cepu dengan pihak pemerintah kota Prabumulih belum dibatalkan
2. BPK RI Perwakilan provinsi Sumatera Selatan belum merekomendasikan dan menyebutkan bukan termasuk kategori hutang pemerintah kota Prabumulih meskipun tercantum dalam neraca APBN kota Prabumulih
3.Kepentingan atas perjanjian dan atau kesepakatan pemberian beasiswa antara orangtua dengan Pemkot Prabumulih bahwa Pemkot akan membiayai sebesar 25 % sedangkan 75% akan ditanggung oleh orang tua siswa , adalah berlaku surut dan juga telah melalui tahapan perencanaan sebelumnya .
4. Besaran pembiayaan yang diberikan 25 persen tersebut telah mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan mendapatkan persetujuan pihak DPRD kota Prabumulih .
Ditempat terpisah , Dosen Fisipol Chandradimuka Palembang , Indra Chaniago , Ketika dibincangi media via WhatsApp menyebutkan rasa prihatin atas kejadian yang menimpa para mahasiswa dan mahasiswi PEM Akamigas Cepu yang berasal dari kota Prabumulih .
” Secara pribadi dan sebagai dosen saya sangat prihatin terhadap apa yang dialami oleh adek-adek mahasiswa tersebut ,” Sebut Uda Chaniago .
Lebih jauh menurutnya , Apa yang dialami oleh para mahasiswa tersebut merupakan gambaran ketidakpahaman atas esensi tentang konstitusi dalam negara ini .
” Sekali lagi apa yang terjadi tersebut menunjukkan kualitas elit atau pemimpin kita yang tidak paham esensi dari Konstitusi dan kedudukan Konstitusi dalam negara ini ,” Lanjutnya .
Lebih ironi lagi, dari apa yang terjadi tersebut menunjukkan bahwa mereka tidak paham amanah Konstitusi kita, Yang nyata-nyata secara eksplisit menyatakan bahwa Mencerdaskan Kehidupan Bangsa adalah tugas negara, artinya segala resiko yang muncul, apapun itu semua menjadi tanggung jawab negara .
Dan yang lebih miris menurutnya adalah alokasi anggaran dan perubahan peruntukan menjadi SILPA .
” Yang miris lagi ketika anggaran yang sudah dialokasikan malah nggak dibayarkan dan justru dikembalikan sebagai SILPA , ini maksudnya apa dan apa tujuan mereka melakukan itu semua, paham nggak mereka esensi Mencerdaskan Kehidupan Bangsa yang dinyatakan secara eksplisit dalam Konstitusi kita ,” Pungkas Ade Indra Chaniago yang juga Mahasiswa Program Doktor Ilmu Politik Universitas Indonesia sekaligus Dosen Ilmu politik Stisipol Candradimuka dan Universitas Terbuka Palembang.
[ BJ/Msd ]