Singaraja, Balijani.id ~ Sidang perkara tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja,Rabu (29/03/2023) lalu dengan terdakwa Gede Putu Arka Wijaya melawan H Alfan (63) dipandang kegagalan penyidik Polres Buleleng menjerat terdakwa sebagai pelaku pemukulan terhadap H.Alfan.Bahkan persidangan yang dipimpin Hakim tunggal I Gusti Made Juliartawan SH memutus Arka Wijaya tidak bersalah dengan alibi kuat bahwa saat peristiwa itu terjadi terdakwa sedang tidak berada ditempat cukup meyakinkan. Hasil itu mencuat dugaan adanya upaya kriminalisasi terhadap Arka Wijaya.
“Saya dua kali dijerat kasus pidana dan keduanya tidak terbukti. Pertama soal tuduhan penipuan dan penyidik akhirnya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pada Januari 2023 lalu,” ungkap Gede Putu Arka Wijaya, Kamis (30/03/2023).
Setelah gagal menjerat dirinya dengan kasus penipuan selaku pelapor Mariadi, Arka Wijaya mengaku kembali dilaporkan dalam kasus pidana pemukulan oleh H.Alfan hingga kasusnya bergulir di PN Singaraja dan diadili sebagai perkara tipiring.
”Ada banyak hal yang saya anggap sebuah upaya kriminalisasi buat saya. Dan dalam perkara tipiring terungkap banyak yang janggal mulai dari hasil visum hingga waktu kejadian.Dan saya bersyukur kebohongan itu sudah terungkap,” katanya.
Atas tudingan upaya kriminalisasi itu, Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya membantahnya.Ia menyebut proses hukum yang dilalui oleh Arka Wijaya baik penerbitan SP3 maupun sidang tipiring merupakan proses hukum untuk mendapatkan kepastian hukum. Dan itu katanya bagian dari profesionalisme penyidik
”Dalam proses penyidikan itu merupakan kepastian hukum, dari pada tidak ada kepastian hukum, artinya proses hukum telah dilakukan penyidik, itu professional namanya,” bantah AKP Gede Sumarjaya.
Sedang soal putusan pengadilan berkait perkara tipiring Aka Wijaya, AKP Sumarjaya tidak berhak memberikan penilaian karena itu merupakan kewenangan pengadilan.
”Tidak ada yang tidak jelas, proses hukum jalan dan disidang tipiring kemudian ada keputusan,itu proses hukum.Kalau hakim memutus lain itu urusan mereka,” tandasnya.
Sebelumnya pada sidang perkara tipiring antara H Alfan (63) dengan terdakwa Gede Putu Arka Wijaya,hakim tunggal yang memimpin sidang I Gusti Made Juliartawan SH memutus Arka tidak bersalah. Putusan Hakim tersebut tertuang dalam surat bernomor 2/Pid.C/2023/PN Sgr tertanggal 29 Maret 2023.
[ BJ/TIM ]