News  

Dua Terdakwa Tindak Pidana Perdagangan Orang Dituntut 7 Tahun Penjara oleh JPU Kejari Buleleng

Balijani.id, 28 Mar 2023, 10:58 WIB

Buleleng, Balijani.id ~ Dua Terdakwa kasus tindak pidana perdagangan orang, Komang Puja Rasmiasa dan Anak Agung Kadek Ratna Sawitri jalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng, di Pengadilan Singaraja. Selasa, (28/3/2023) pukul 11.00 Wita.

Dalam sidang lanjutan tersebut, bahwa pertimbangan Penuntut Umum, para Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan perdagangan orang terhadap 13 orang saksi korban untuk bekerja di Turki dengan membuat Job letter (surat yang menjelaskan kemampuan dan pengalaman secara singkat yang terkait dengan pekerjaan yang dilamar yang ditujukan dan dikeluarkan oleh suatu perusahaan) kepada para saksi korban, padahal Job letter tersebut dibuat oleh para terdakwa untuk meyakinkan pekerjaan para saksi korban yang akan diterima setelah sampai di Turki, namun faktanya, para saksi korban setelah sampai di Turki tidak bekerja

sesuai dengan Job letter, sehingga saat berada di Turki membuat para saksi korban khawatir dan takut dikejar-kejar oleh petugas Kepolisian Turki, karena tidak memiliki surat izin tinggal dan visa bekerja di Turki, ditambah para saksi korban diberangkatkan ke Turki oleh para terdakwa dengan menggunakan Visa Holiday dan dibuatkan bookingan hotel di Turki untuk mengelabui para petugas Imigrasi di Bandara Soekarno Hatta Jakarta sebelum berangkat ke Turki, padahal para saksi korban berangkat ke Turki dengan tujuan bekerja.

Sebelum membacakan amar tuntutannya Penuntut Umum telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan pada diri Terdakwa Komang Puji Rasmiasa dan Anak Agung Kadek Ratna Sawitri yaitu, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemberantasan Tindak pidana perdagangan orang,sedangkan terhadap hal-hal yang meringankan para terdakwa yaitu, para terdakwa mengaku bersalah serta menyesali perbuatannya, para terdakwa sopan dipersidangan, para terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga, dan para terdakwa belum penah dihukum.

Kasi Intel Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada S.H, M.H mengatakan kepada awak media,

“Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dan setelah mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan, maka JPU berkeyakinan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana yang didakwakan, serta menuntut para terdakwa, Komang Puja Rasmiasa dan Anak Agung Kadek Ratna Sawitri dengan pidana penjara masing-masing 7 tahun penjara,” ucap Kasi Intel Kejari Buleleng.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Buleleng juga menetapkan agar kedua terdakwa membayar biaya restitusi kepada seluruh korban yang masing-masing berbeda nominalnya dengan rincian,

1. Saksi korban I Wayan Srinama Yasa sebesar Rp. 43.750.000,- (empat puluh tiga juta tujuh ratus lima pulu ribu rupiah).

2. Saksi korban Ni Ketut Tina Aprilia sebesar Rp. 28.690.000,- (dua puluh delapan juta enam ratus Sembilan puluh ribu rupiah).

3. Saksi korban Komang Adi Saputra sebesar Rp. 51.260.000,- (lima puluh satu juta dua ratus enam puluh ribu rupiah).

4. Saksi korban I Gede Ari Sukriawan sebesar Rp. 44.900.000,-( empat puluh empat juta Sembilan ratus ribu rupiah).

5. Saksi korban I Ketut Susena Adi Putra sebesar Rp. 53.830.000,- (lima puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah). 6. Saksi korban I Kadek Ona Sugiartawan sebesar Rp. 48.850.000,- (empat puluh delapan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).

7. Saksi korban I Kadek Surya Hadi Kusuma sebesar Rp. 48.550.000,-(empat puluh delapan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).

8. Saksi korban Komang Yudi Arnawa Putra sebesar Rp. 50.990.000,- (lima puluh juta Sembilan ratus Sembilan puluh ribu rupiah).

9. Saksi korban Ni Kadek Anggrainingsih sebesar Rp. 41.670.000,- (empat puluh satu juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah).

10. Saksi korban Ni Luh Widiastiti sebesar Rp. 61.060.000,- (enam puluh satu juta enam puluh ribu rupiah).

11. Saksi korban Putu Septia Sri Wardana sebesar Rp. 55.100.000,- (lima puluh lima juta seratus ribu rupiah).

Apabila kedua terdakwa tidak dapat membayar restitusi, maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan kurungan.

[ BJ/TIM ]

Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru