Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
News  

Kemenkumham Jatim Dukung Penguatan Jaringan Sistem Pelindungan KI Bidang Teknologi

Surabaya, Balijani.id ~ Kanwil Kemenkumham Jatim mendukung penuh langkah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama World Intellectual Property Organization (WIPO) dan The Japan Patent Office (JPO) untuk memperkuat jaringan sistem pelindungan KI bidang teknologi.

Salah satu langkah konkritnya adalah dengan memfasilitasi gelaran Regional Meeting on Strengthening the ASEAN Regional Technology and Innovation Support Center (TISC) Network. Pertemuan ini berlangsung pada 27 s.d. 28 Maret 2023 di DoubleTree Hotel Surabaya.

“Pertemuan ini menghadirkan para delegasi dari delapan negara di ASEAN untuk bertukar informasi, pengalaman, dan praktik terbaik agar dapat lebih meningkatkan layanan dukungan inovasi,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari.

Menurut Imam, pihaknya merasa terhormat dipilih sebagai tuan rumah gelaran berskala internasional itu. Hal ini, lanjut Imam, membuktikan bahwa Jawa Timur masih menjadi salah satu pusat pertumbuhan ekonomi berbasis KI.

“Kami selalu mendorong agar KI menjadi aset masa depan kita, sehingga Jawa Timur bisa menjadi roda yang menggerakkan ekonomi Indonesia melalui produk KI,” tegas Imam.

Senior Director IP for Innovators Department, IP and Innovation Ecosystems Sector WIPO Alejandro Roca Campana mengatakan tujuan lainnya ialah agar sistem kekayaan intelektual (KI) di ASEAN terdapat harmonisasi dan sinergitas di bidang teknologi.

“Pertemuan ini utamanya bertujuan untuk menyelaraskan bagaimana kedepannya negara anggota TISC ASEAN mengembangkan KI terutama di bidang teknologi. WIPO bisa membantu melalui peningkatan kapasitas, pelatihan, dan lainnya,” tutur Alejandro.

Selain harmonisasi sistem KI di ASEAN, selanjutnya WIPO juga berharap universitas dan lembaga di negara ASEAN paham terkait pentingnya komersialisasi KI.

“Kami terus mendorong penggunaan teknologi di ASEAN agar berguna bagi negara anggotanya. Tidak hanya terkait membangun kesadaran KI bidang teknologi, selanjutnya TISC juga mendorong komersialisasi yang akan berguna bagi tiap negara,” tambahnya.

Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI Sri Lastami menjelaskan saat ini KI sudah memiliki peran vital karena semakin berperan penting dalam proses pembangunan nasional maupun global. Dalam kajian yang dilakukan oleh WIPO disebutkan bahwa KI merupakan kekuatan yang dapat digunakan untuk meningkatkan perekonomian kehidupan seseorang, organisasi, perusahaan, bahkan suatu negara.

“Menyadari pentingnya KI, DJKI terus berupaya meningkatkan sistem pelindungan KI. Semoga kegiatan yang dirancang dan dipersiapkan dengan baik ini dapat membuahkan hasil yang positif oleh seluruh delegasi. Lebih lanjut hasil dari kegiatan ini dapat dipraktekkan di lembaga dan negara masing-masing delegasi,” jelas Lastami.

Lastami mengatakan demi mewujudkan mimpi besar DJKI menjadi World Class IP Office, DJKI terus berbenah diri dan melakukan berbagai program untuk meningkatkan sistem pelindungan KI di Indonesia. 45 universitas di Indonesia telah bergabung dalam program TISC. Namun DJKI ingin mengoptimalkan peran para anggota agar dapat memperoleh manfaat semaksimal mungkin melalui program ini.

“DJKI terus mendukung universitas meningkatkan kemampuannya menghasilkan kekayaan intelektual terutama di bidang teknologi dengan bantuan dari WIPO. Peningkatan Indonesia di bidang paten sederhana dalam negeri pada tahun 2021 sebesar 40% dan terus ingin kami tingkatkan,” kata Lastami.

Sementara itu, Kadiv Yankumham Kemenkumham Jatim Subianta Mandala mengatakan bahwa untuk meningkatkan permohonan dan memperkuat sistem paten di Indonesia, DJKI melakukan jemput bola dengan mengadakan kegiatan Patent Examiners Go to Campus, Patent Drafting Camp, dan IP Valuation.

“Direncanakan esok pada 28 Maret 2023 akan dilaksanakan penandatanganan kerja sama antar para delegasi dari delapan negara ASEAN. Negara-negara tersebut di antaranya Indonesia, Malaysia, Filipina, Thailand, Laos, Kamboja, Vietnam, dan Brunei Darussalam,” ucap Subianta.

Pada perjanjian tersebut, lanjut Subianta, memuat komitmen untuk saling bekerja sama dalam berbagi informasi, mengintegrasikan, dan mencari peluang dalam cara meningkatkan kesadaran kekayaan intelektual, inovasi, dan pengembangan, khususnya layanan yang ditawarkan oleh TISC.

TISC atau pusat dukungan teknologi dan inovasi adalah program kerja sama global yang diinisiasi WIPO dalam rangka peningkatan permohonan paten dan komersialisasi KI. Sebelum pandemi, pertemuan TISC diadakan secara rutin setiap tahun. Namun selama pandemi pertemuan dilaksanakan secara daring.

“Indonesia menjadi tempat pertemuan TISC pertama setelah pandemi yang mempertemukan para delegasi negara ASEAN secara luring,” tutupnya.

[ BJ/Redho ]

#Humas Kemenkumham Jatim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *