Singaraja, Balijani.id ~ Setelah pada persidangan sebelumnya kasus Terdakwa Notaris KNS (Komang Nunuk Sulasih) dengan agenda pemeriksaan ahli yang sempat ditunda karena ahli berhalangan hadir, pada hari ini Rabu tanggal 11 Januari 2023 kembali di gelar di Pengadilan Negeri Singaraja. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Buleleng menghadirkan ahli perpajakan I Kadek Arya Suartana TK, S.E., M.T dari Ditjen Pajak.
Pada kesempatan ini ahli menyampaikan bahwa Terdakwa KNS (Komang Nunuk Sulasih) telah dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2013 s.d. 2016 walaupun telah beberapa kali dilakukan himbauan, Terhadap SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Terdakwa KNS (Komang Nunuk Sulasih dengan NPWP: 08.406.525.9-902.000 pernah masuk untuk tahun pajak 2013 dan 2014 yang disampaikan pada 29 September 2017 dan 30 Juli 2019, namun berdasarkan Pasal 3 ayat (7) huruf d UU KUP sebagaimana
diubah terakhir dengan UU HPP, SPT tersebut dianggap tidak disampaikan, karena disampaikan setelah Direktorat Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan dan kepada Wajib Pajak telah diberitahukan melalui surat nomor S-132/WPJ.17/KP.03/2021 tanggal 03 Maret 2021 yang menjelaskan perihal Pemberitahuan SPT Tahunan tersebut
dianggap tidak disampaikan. Perbuatan tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2013 sampai dengan tahun 2016 tersebut dilakukan olehTerdakwa KNS (Komang Nunuk Sulasih) secara berulang setiap tahun dengan kesadaran penuh sehingga dapat dikategorikan dilakukan dengan berulang-ulang selama 4 (empat) tahun pajak.
Oleh karena itu, dalam kesimpulannya ahli berpendapat apabila Wajib Pajak Orang Pribadi telah memiliki kewajiban pajak subyek dan obyektif yakni adanya penghasilan dari kegiatan usaha atau pekerjaannya namun tidak menghitung, tidak menyetorkan pajak dan tidak menyampaikan/ melaporkan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, yang berdasarkan Kertas Kerja perhitungan kerugian pada pendapatan negara Pajak Penghasilan Orang Pribadi Terdakwa KNS (Komang Nunuk Sulasih),
NPWP 08.406.525.9-902.000 yang telah dihitung dengan cara proporsional dengan memperhitungkan penghasilan suami, sehingga dapat dihitung kerugian pada pendapatan negara untuk tahun pajak 2013 s.d. tahun pajak 2016 sekurang-kurangnya sebesar Rp. 728.892.207,- (terbilang: Tujuh ratus dua puluh delapan juta delapan ratus
sembilan puluh dua ribu dua ratus tujuh rupiah) dan ahli juga menjelaskan berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat
(1) huruf c UU KUP terhadap terdakwa KNS dapat dijatuhi hukuman paling singkat 6 bulan penjara dan paling lama 6 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali dari jumlah pajak terutang atau kurang bayar.
Dan atas penjelasan ahli tersebut terdakwa KNS (Komang Nunuk Sulasih) tidak keberatan dan tidak membantah, persidangan ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada minggu depan hari Kamis tanggal 19 Januari 2023 dengan agenda Pemeriksaan Saksi Meringankan.
Ketika di komfirmasi oleh media Balijani.id Humas Pengadilan Negeri Singaraja Made Hermayanti Muliartha, SH, mengatakan
“berdasarkan koordinasi dengan majelis hakim setelah pemeriksaan ahli terdakwa sudah mulai membayar dengan cara mencicil, selain itu terdapat beberapa aset milik terdakwa yang disita sebagai jaminan untuk pelunasan pajak dan terdakwa mau menitipkan uang pembayaran kepada panitera pengadilan karena dari pajak tidak mau menerima uang dari Terdakwa tersebut, karena masih dalam proses persidangan perkara pidana.” tandasnya .
[ BJ /TIM ]








