News  

Tiga Pembobol Toko Di Giri Emas Ditangkap, Satu Pelaku Mantan Karyawan

Balijani.id, 9 Jan 2023, 06:12 WIB

Singaraja, Balijani.id ~ Diduga dendam lantaran diberhentikan bekerja, bekas karyawan toko Krisna Mart yang berlokasi di Desa Giri Emas, Kecamatan Sawan Buleleng malah nekat bersama dua orang temannya menyatroni toko tersebut dengan mengambil uang tunai dan rokok. Terungkapnya aksi pencurian yang dilakukan ketiga pelaku itu terungkap dari rekaman CCTV.

Tiga pelaku yang berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Sawan dipimpin Kanit Reskrim Ipda Kadek Widana, SE., Minggu 8 Januari 2023 diantaranya, mantan karyawan Toko Krisna Mart, Gede Tila Ariasa (24) warga Dusun Abasan, Desa Sangsit, bahkan aksi pencurian itu juga melibatkan Kadek Agus Satriawan (20) warga Dusun Dalem Desa Sinabun yang notabene sebagai kasir Toko Krisna Mart serta Kadek Murtiasa (20) warga Desa Bungkulan.

Kapolsek Sawan AKP Dewa Putu Sudiasa saat dikonfirmasi membenarkan diamankannya tiga pelaku pencurian yang menyatroni Toko Krisna Mart, terungkapknya keterlibatan pelaku tersebut berdasarkan rekaman pada CCTV yang memperlihatkan Gede Tila Ariasa masuk kedalam toko dan melakukan aksi pencurian.

“Setelah Tim Opsnal melakukan analisa didapat ciri-ciri sebagai pelaku kemudian melakukan lidik terhadap orang yang dicurigai sebagai pelaku, yang seorang mantan karyawan toko krisna mart dan setelah dilakukan interogasi secara intensif yang bersangkutan mengakui perbuatannya bahwa dirinya yang telah mengambil uang milik pelapor bersama kedua orang temanya yang juga merupakan karyawan di toko tersebut,” papar Kapolsek Dewa Sudiasa.

Dalam proses penanganan yang dilakukan di Kapolsek Sawan, korban telah sepakat untuk melakukan perdamaian sehingga kasus pencurian itu diselesaikan melalui Restoratif Justice (RJ),

“Baru pengaduan masyarakat dan korban sendiri sepakat melakukan perdamaian, sehingga ketiga anak buah korban tersebut sudah sepakat menyelesaikan permasalahan yang terjadi,” ungkapnya.

Dari tangan ketiga pelaku, polisi juga menyita dan mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah 150 ribu dan 7 batang rokok dari tangan Gede Tila Ariasa serta uang tunai 100 ribu dari Kadek Murtiasa, selanjutnya para pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP atas dugaan tindak pidana pencurian.

Sebelumnya, maling beraksi satroni sebuah toko di Desa Giri Emas Kecamatan Sawan Buleleng, uang sebesar 1,3 juta dan sebungkus rokok diambil pelaku yang telah teridentifikasi polisi dari rekaman CCTV, bahkan diduga pelaku merupakan orang dalam yang mengetahui seluk beluk toko itu berdasarkan ciri-ciri yang terekam dan selanjutnya kasus tersebut dilaporkan ke Mapolsek Sawan.

Aksi pencurian itu diketahui korban Gede Sutarma Jaya (36) pada Sabtu 7 Januari 2023 sekitar pukul 07.00 wita saat membuka toko diketahui uang yang disimpan di laci kasir hilang dan juga pintu belakang terbuka setelah sebelumnya terikat dengan kawat.

[ BJ/TIM ]

Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru