Singaraja, Balijani.id ~ Jaminan kredit berupa tanah seluas 300 meter persegi dengan bangunan kos-kosan di Desa Sambangan dalam bentuk Sertifikat Hak Milik (SHM) ditagih Gede Putu Arka Wijaya ke BPR Nur Abadi yang berkantor di Jalan Singaraja Amlapura, tepatnya di Desa Sangsit Kecamatan Sawan, namun pihak bank berdalih jaminan tersebut telah dijual penjamin Jro Arka sehingga SHM tersebut tidak menjadi jaminan atau anggunan.
Kadatangan Gede Putu Arka Wijaya sebagai debitur BPR Nur Abadi, Jumat 6 Januari 2023 ke kantor BPR Nur Abadi kontan membuat ketar-ketir pihak bank, bahkan terlihat gedung bank itu dijaga sejumlah anggota kepolisian dari Polsek Sawan. Kedatangan Arka Wijaya telah ditunggu para petinggi BPR Nur Abadi, bahkan terlihat Komisaris Utama Wayan Yastra SH., didampingi kuasa hukumnya Kadek Doni Riana, SH.
Dalam pertemuan yang juga dihadiri aparat keamanan dari TNI Polri itu terjadi perdebatan yang sangat seru, bahkan keinginan Arka Wijaya untuk melunasi hutang dan menagih sertifikatnya gagal dilakukan.
“Saya mau melunasi hutang saya kalau seritifikat saya sudah diperlihatkan kepada saya. Saya dari tiga tahun lalu ingin melunasi hutang saya. Berdasarkan perjanjian kredit No 7960-KH04BNA/2019. Saya berhutang Rp 400 juta dengan jaminan 300 meter persegi tanah plus bangunan kos-kosan yang ada di Desa Sambangan,” ungkap Arka Wijaya.
Dalam pertemuan itu, pihak BPR Nur Abadi tetap ngotot SHM yang menjadi anggunan telah dijual secara sepihak oleh penjamin dengan pengalihan sertifikat, bahkan disebutkan telah memilikikekuatan hukum tetap.
“Dua, hutang saudara tersebut telah dikuatkan pula dengan keputusan Pengadilan Negeri Singaraja No 8/BET.GS/2021/PN.SGR tanggal 10 Juni 2021, yang sudah Inkracht mempunyai kekuatan hukum tetap, yang menyatakan saudara memiliki hutang pada kami yang saudara harus bayar,” tegas Yastra.
Dari pertemuan antara petinggi BPR Nur Abadi, yang langsung dipimpin Komisaris Utama Wayan Yastra, didampingi kuasa hukumnya Kadek Doni Riana dengan debitur Gede Putu Arka Wijaya tidak membuahkan hasil hingga Jro Arka Wijaya meninggalkan lokasi pertemuan dan tetap meminta pertanggungjawaban pihak BPR Nur Abadi atas jaminan yang telah diberikannya tersebut.
“Tidak selesai sampai di sini, sampai saya menemukan dimana dan siapa yang mengalihkan sertifikat saya,” janji Jro Arka.
Usai pertemuan tersebut, kepada sejumlah awak media Arka Wijaya menegaskan sangat dirugikan dengan praktek-praktek yang dilakukan BPR Nur Abadi serta merasakan berbagai kejanggalan yang terjadi saat akan melunasi hutang miliknya tersebut, termasuk telah dirugikan dengan ulah yang dilakukan oknum-oknum untuk kepentingannya.
“Nah, dalam prosesnya, kami sudah membayar biaya balik nama, ada cover note disini, kami sudah membayar biaya balik nama dari pemilik lama ke saya. Ini ada administrasi perbankan dari notaris ke pihak Bank Nur Abadi. Saya sebagai debitur, secara materi ada kerugian di sini. Yaitu nama saya di-blacklist akibat masih berhutang di sini sebesar Rp 400 juta di Bank Nur Abadi, tidak bisa saya lunasi, kenapa? Saya ingin Bank Nur Abadi tunjukan jaminan saya dan saya akan lunasi. Kenapa harus lapor saya. Saya mau lunasi kok saya dilaporkan, aneh Bank Nur Abadi ini,” beber Jro Arka.
Pada bagian lain, secara tegas Jro Arka Wijaya membantah telah melakukan pengalihan sertifikat jaminan tersebut, bahkan secara tegas menyebutkan tanah tersebut tidak pernah dijual atau diberikan kepada siapapun lantaran SHM telah dititipkan sebagai jaminan di bank.
“Saya tidak pernah mengalihkan sertifikat itu, seperti pembicaraan Komisaris. Saya tidak pernah menjual tanah itu seperti apa yang dikatakan oleh Komisaris. Saya sebagai debitor menitipkan sertifikat saya di BPR Nur Abadi. Lagi-lagi, kita dengar bersama tadi, ketika sertifikat itu tidak ada malah saya yang dikatakan menjual. Seandainya saya menjual, tetapi kalau sistem di BPR Nur Abadi kuat, apakah mungkin sertifikat saya hilang?” tegas Jro Arka.
Secara gamblang, Arka Wijaya menduga ada sebuah permainan yang dilakukan BPR Nur Abadi hingga mengakibatkan kerugian yang sangat besar pada dirinya, bahkan Arka mempertanyakan sistem keamanan jaminan yang dilakukan BPR Nur Abadi.
“Dengan seenaknya sistem di BPR Nur Abadi mengalihkan sertifikat atau timnya, tapi dengan mudahnya sebelum saya melepas hak. Saya belum pernah melepas tanah yang saya gunakan sebagai agunan, saya tidak pernah mengatakan jual beli kepada pihak lain. Karena percaya dan yakin bahwa saya tidak melepaskan hak kepada orang lain maka sertifikat itu ada di BPR Nur Abadi dengan aman.Kalau dengan mudahnya dialihkan ke orang lain, dimana perlindungan kepada aset saya?,” tegasnya.
Secara terpisah, Komisaris Utama Wayan Yastra didampingi kuasa hukumnya Kadek Doni Riana menjelaskan, proses jaminan pinjaman yang dilakukan Gede Putu Arka Wijaya dengan menyerahkan sertifikat atas nama Putu Arimbawa.
“Tanggal 4 Januari 2019, Direktur PT BPR Nur Abadi bersama saudara Gede Putu Arka Wijaya ke Notaris Nyoman Edi Kurniawan, SH, M.Kn, menyerahkan sertifikat atas nama Putu Arimbawa untuk memproses akta jual beli (AJB) nya, kepada saudara Gede Putu Arka Wijaya. Bahwa setelah nanti terbit sertifikat atas hak milik tanah atas nama Gede Putu Arka Wijaya, akan didaftarkan ke BPN, bahwa tanah tersebut menjadi jaminan hutangnya Gede Putu Arka Wijaya. Dilengkap dengan cover note,” papar Yastra.
Komisaris Utama Wayan Yastra menceritakan proses lanjutan dari jaminan yang telah dilakukan proses di notaris,dimana setelah beberapa bulan berjalan,tanah yang menjadi jaminan tersebut justru dijual kepada pihak ketiga.
“Tetapi ternyata pada bulan Juli 2019, kami menerima informasi bahwa tanah yang semestinya digunakan sebagai jaminan hutang tersebut, telah dijual kepada Putu Dodi Prawita. Hal ini sangat menyimpang dari isi perjanjian kredit dan juga bertentangan dengan surat keterangan notaris atau cover note. Oleh karena itulah, kamilah seharusnya bertanya kepada saudara Gede putu Arka Wijaya, mengapa tanah yang mesti menjadi jaminan hutang saudara tersebut, tetapi kok malah saudara setujui dijual kepada orang lain tanpa seizing kami,” ungkap Yastra.
Sebelumnya, Gede Putu Arka Wijaya yang akrab disapa Jro Arka juga telah mendatangi BPR Nur Abadi pada bulan Mei 2022 dalam permasalahan serupa,namun kasus tersebut kemudian bergulir ke masalah hukum yang hingga kini masih dilakukan penanganan oleh kepolisian, bahkan Jro Arka yang merasa dirugikan dengan pihak bank tersebut berjanji akan mendatangi BPR Nur Abadi untuk melakukan aksi demo.[ BJ/TIM ]








