News  

Kejari Singaraja laksanakan Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam Perkara Penggelapan di Desa Pengastulan

Balijani.id, 15 Nov 2022, 10:25 WIB

Singaraja, Balijani.id ~ Kejaksaan Negeri Buleleng melaksanakan Kegiatan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Buleleng kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Buleleng dalam Perkara Tipu Gelap yang dilakukan oleh Tersangka NS. Selasa, (15/11/2022) pukul 15.00 wita.

Adapun Tersangka NS, adalah sebagai PJS Kelian Desa Adat Pengastulan menyuruh bendahara Desa Adat Pengastulan, untuk menarik uang milik Desa Adat Pengastulan yang berasal dari uang kontribusi pengembangan perumahan PT ADI JAYA di BUMDes Pengastulan dengan alasan akan disampaikan dan diperlihatkan pada masyarakat Desa Pengastulan sebesar Rp. 60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah).

Namun setelah diberikan, uang tersebut tidak pernah disampaikan kepada masyarakat, juga tidak disetorkan ke pihak Desa Adat Pengastulan yang mengakibatkan Desa Adat Pengastulan mengalami kerugian sebesar Rp 60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah).

Terhadap perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka, sebagaimana diatur dan diancam pidana maksimal 5 tahun dalam Pasal 374 KUHP Atau Kedua Pasal 372 KUHP, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara, dimana, saat ini juga terhadap tersangka, telah dilakukan penahanan terhitung mulai tanggal 15 November 2022 hingga 20 (Dua Puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Polres Buleleng.[ BJ/TIM ]

Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru