Gianyar, Balijani.id ~ Pada hari Rabu, 09 November 2022 Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gianyar Finna Wulandari,SH telah dilaksanakan Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti dalam perkara atas nama Tersangka IDGAW dalam Perkara Penggelapan dalam Jabatan (374 KUHP/372 KUHP) dari Polres Gianyar.
Tersangka yang merupakan Manajer Simpan Pinjam pada KSU Grya Anyar Sari Boga telah melakukan Penggelapan sejak tahun 2015 hingga tahun 2019 dan mengakibatkan pihak KSU Grya Anyar Sari Boga Gianyar mengalami kerugian sebanyak kurang lebih Rp. 5.435.848.682,- ( lima miliyar empat ratus tiga puluh lima juta delapan ratus empat puluh delapan ribu enam ratus delapan puluh dua rupiah)
Perbuatan Tersangka dilakukan dengan cara tersangka selaku manager simpan pinjam memiliki kewenangan menyimpan dan mengeluarkan keuangan KSU Grya Anyar Sari Boga di bagian unit simpan pinjam sehingga dengan kewenangan tersebut sejak tahun 2017 tersangka dengan leluasa telah mengambil dan menggunakan secara pribadi uang koprasi yang disimpan oleh tersangka untuk kepentingan pribadinya yaitu dengan digunakan untuk membeli rumah dan membeli mobil. Sehingga dengan adanya perbuatan guna menutupi perbuatannya kemudian tersangka pada saat membuat laporan pembukuan unit simpan pinjam per 31 desember 2019 telah memanipulasi data laporan berupa berupa laporan lajur neraca, laporan penabung sukarela, laporan penabung berjangka, piutang dan laporan kas dimana dalam laporan tersebut tersangka telah memanipulasi data dengan cara pada laporan kas dan tabungan di bank tidak sesuai dengan data fisik kas dan tabungan yang sebenarnya, kemudian laporan jumlah penabung sukarela, penabung berjangka dan piutang tidak sesuai dengan jumlah riil yang ada dalam data laporan yang dibuat oleh tersangka
Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar DR. NI WAYAN SINARYATI, SH MH menyampaikan terhadap Tersangka dilakukan Penahanan oleh Jaksa di Rutan Polres Gianyar Dimana Perkara ini akan segera dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Gianyar untuk selanjutnya ditindak lanjuti dengan proses penuntutan oleh jaksa penuntut umum di muka persidangan, Kamis (10/11)
[ BJ/IGS ]








