BADUNG, Balijani.id | Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja memulangkan paksa seorang warga negara asing (WNA) asal Prancis berinisial PHT (68) ke negara asalnya pada Rabu (2/9/2026). Pria pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Penanaman Modal ini terbukti melakukan pelanggaran hukum keimigrasian lantaran menetap di Indonesia tanpa izin yang sah selama 481 hari.
Proses pendeportasian dilaksanakan pada pukul 16.55 WITA melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, dengan pengawalan ketat oleh petugas imigrasi.
Lalai Pantau Agen, Izin Tinggal Kedaluwarsa Lebih dari Setahun
Kasus ini bermula saat masa berlaku ITAS investor milik PHT habis pada 18 April 2025. Dari hasil pemeriksaan, PHT berdalih telah berupaya memperpanjang izin tinggalnya sejak Maret 2025 dengan memanfaatkan jasa pihak ketiga (agen).
Namun, proses tersebut ternyata tidak diselesaikan sebagaimana mestinya hingga membuat status keberadaannya di Indonesia menjadi ilegal sejak 18 April 2025 hingga 12 Agustus 2026.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra, menegaskan bahwa penggunaan jasa pihak ketiga tidak serta-merta menggugurkan kewajiban WNA untuk memantau legalitas dokumen pribadi mereka.
“Pengurusan melalui pihak ketiga tidak menghilangkan kewajiban orang asing untuk memastikan izin tinggalnya tetap berlaku. Ketika izin tinggal telah berakhir dan yang bersangkutan masih berada di Indonesia, ketentuan keimigrasian tetap berlaku,” ujar Anak Agung Gde Kusuma Putra.
Meskipun PHT mengaku sebagai korban dugaan penipuan atau kelalaian agen, pihak Keimigrasian menegaskan hal tersebut tidak menghapuskan fakta pelanggaran atas keberadaannya yang melebihi masa izin tinggal (overstay).
Teguran Keras Dirjen Imigrasi dan Usulan Tangkal
Senada dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyatakan penegakan aturan keimigrasian di Indonesia dilakukan secara konsisten dan tanpa pandang bulu terhadap seluruh warga negara asing.
“Tindakan tegas dilakukan terhadap setiap pelanggaran keimigrasian. Tidak ada hak istimewa bagi siapa pun untuk melanggar aturan yang berlaku di Indonesia,” tegas Hendarsam.
Atas pelanggaran overstay melebihi 60 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, PHT dijatuhi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian.
Selain dipulangkan ke Prancis, Imigrasi Singaraja juga mengusulkan agar nama PHT dimasukkan ke dalam daftar penangkalan (blacklist) untuk mencegahnya kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Kredit Editorial
- Editor: Nyoman Sarjana















