Advertisement
Kirim Opini Balijani
✍️ Kirim Opini ke Redaksi
Sampaikan pandangan, ulasan, atau kritik membangun Anda.
News  

Ungkap Pembunuhan Berencana di Bypass Mantra, Resmob Polda Bali dan Polres Klungkung Ringkus Pelaku

Balijani.id, 17 Jul 2026, 09:10 WIB
Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali bersama Satreskrim Polres Klungkung saat menggiring pelaku pembunuhan berencana ANPP untuk proses rekonstruksi

DENPASAR, Balijani.id | Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali bersama Polres Klungkung berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang sempat menggegerkan warga. Keberhasilan pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, pada Jumat (17/7/2026).

Peristiwa ini bermula pada Kamis, 2 Juli 2026 sekitar pukul 08.00 WITA, saat warga menemukan sesosok mayat laki-laki tanpa busana dengan beberapa luka tusukan di tubuhnya. Jasad tersebut ditemukan di Jalan Bypass Prof. Dr. Ida Bagus Mantra No. 88, Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung.

Korban diketahui bernama Nyoman Cita (49), seorang wiraswasta asal Banjar Negari, Desa Negari, Banjarangkan, Klungkung. Kasus ini resmi teregister dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/41/VII/2026/SPKT/POLRES KLUNGKUNG/POLDA BALI tertanggal 2 Juli 2026.

Setelah melakukan penyelidikan intensif selama 14 hari, tim gabungan akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku berinisial ANPP (29), seorang karyawan swasta yang juga merupakan warga Banjar Negari.

Kronologi Kejadian Berdasarkan Pengakuan Pelaku

Berdasarkan hasil interogasi oleh pihak kepolisian, pelaku mengakui semua perbuatannya dan membeberkan kronologi aksi nekatnya tersebut:

  1. Motif Sakit Hati: Pelaku mengaku sakit hati kepada korban karena sering direndahkan dan diejek “tidak punya uang”. Rencana pembunuhan ini bahkan sudah disusun matang sekitar 4 hari sebelum eksekusi.

  2. Persiapan Senjata: Pelaku mengambil pisau milik ayahnya yang ada di rumah untuk digunakan sebagai alat membunuh.

  3. Janji Temu: Pelaku dan korban berjanji untuk bertemu di Sungai Bubuh (TKP) sekitar pukul 18.00 WITA, di mana korban sempat menjanjikan imbalan uang kepada pelaku.

  4. Detik-Detik Eksekusi: Pelaku tiba lebih awal di TKP. Saat korban datang dalam kondisi tanpa busana, pelaku langsung menusuk korban dari arah belakang.

  5. Serangan Lanjutan: Korban sempat berusaha menyelamatkan diri dengan bergerak ke tengah sungai, namun pelaku mengejarnya dan kembali menusuk korban sebanyak 2 kali.

  6. Perampasan Barang: Usai memastikan korban tidak berdaya, pelaku mengambil kalung emas serta membawa beberapa pakaian milik korban.

  7. Melarikan Diri: Pelaku meninggalkan korban ke arah barat sungai dengan hanya mengenakan hoodie tanpa celana. Di sana ia bersembunyi untuk memakai celana dalam dan boxer, sementara celana pendek dan celana training yang ia gunakan sebelumnya disembunyikan di balik rumpun bambu.

  8. Kabur ke Denpasar: Sekitar pukul 19.00 WITA, pelaku memesan ojek online dan langsung melarikan diri ke Denpasar untuk menemui pacarnya.

Langkah Kepolisian & Proses Hukum

Dalam proses pengungkapan kasus ini, petugas bergerak cepat dengan melakukan interogasi mendalam terhadap saksi-saksi dan terduga pelaku, mengamankan sejumlah barang bukti, serta mengambil sekaligus menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Klungkung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” terang Kombes Pol. Ariasandy.

Kabid Humas menegaskan bahwa Polda Bali dan jajaran berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

“Kami mengapresiasi kerja cepat Tim Resmob Polda Bali yang mem-back up Polres Klungkung sehingga kasus pembunuhan berencana ini dapat diungkap dalam waktu 14 hari. Proses hukum akan berjalan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

Pihak Polda Bali juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak menyebarluaskan informasi atau spekulasi yang belum terverifikasi di media sosial, dan mempercayakan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

[ Editor : Sarjana ]

Kredit Editorial

  • Editor: Nyoman Sarjana
Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru