Denpasar, Balijani.id ~ Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy S.I.K., membenarkan Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali berhasil menangkap pelaku pembunuhan dengan TKP Jalan Gurita, Sesetan, Denpasar, Rabu 28/5/2025.
Kedua pelaku dibekuk di wilayah Tapean, Bondowoso, Jawa Timur, pada tanggal 26 Mei 2025, setelah melakukan aksi keji membunuh dan membakar korbannya di sebuah rumah kontrakan di Jalan Gurita, Sesetan, Denpasar pada tanggal 24 Mei 2025.
Setibanya di Bali, selanjutnya penanganan kasus tersebut dilimpahkan ke Polsek Densel Polresta Denpasar.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya dengan peran masing-masing. Pengakuan tersebut dikuatkan dengan keterangan saksi dan barang bukti yang ada. Status pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka: MBW (laki-laki, 33 tahun, asal Bondowoso) dan DAR (laki-laki, 24 tahun, asal Banyuwangi, Jatim).
Untuk jenazah korban saat ini masih berada di RSUP Prof. Ngoerah (Sanglah) Denpasar. Para tersangka sudah ditahan di Rutan Polsek Densel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses hukum lebih lanjut, ungkap KBP Ariasandy.
[Editor : Sarjana]











