Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
News  

WNA Jepang di Deportasi Lantaran Salahgunakan Izin Tinggal

Badung, Balijani.id ~ Jumat, 30 Agustus 2024 / Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Jepang berinisial HS (Lk). Deportasi itu dilakukan, lantaran HS menyalahgunakan izin tinggal dengan berkegiatan tidak sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggal yang dimilikinya.

Hal ini diketahui ketika tim Inteldakim melakukan patroli keimigrasian “Jagratara” di wilayah Jembrana pada tanggal 21-22 Agustus 2024. Sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan, terhadap yang bersangkutan telah dilaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan

mencantumkan nama yang bersangkutan dalam daftar penangkalan. Pendeportasian dilaksanakan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan VietJet Air nomor penerbangan VJ998 (Denpasar – Hanoi) dengan tujuan akhir Fukuoka, Jepang.

Tindakan Administratif Keimigrasian ini sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sebagai upaya penegakan hukum keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja (Hendra Setiawan) menegaskan, pentingnya penegakan hukum keimigrasian sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kabupaten Jembrana, Buleleng, dan Karangasem. Pihaknya menekankan, tidak ada toleransi bagi WNA yang melanggar aturan.

“Kami tidak memberikan toleransi terhadap orang asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian dalam bentuk apa pun. Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Hendra.

Lebih lanjut, Hendra menyatakan bahwa pihaknya senantiasa melakukan pengawasan serta koordinasi bersama dengan stakeholder terkait. Kegiatan ini merupakan bagian dari program berkelanjutan dalam upaya mewujudkan penegakan hukum keimigrasian.

Ditemui di tempat terpisah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali (Pramella Yunidar Pasaribu) menyampaikan bahwa pendeportasian ini menjadi wujud nyata tindakan tegas terhadap siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap hukum keimigrasia.

[ Editor : Sarjana ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *