Menu
Berita Sarin Gumi Nusantara

JPU Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Para Terdakwa

  • Bagikan

Korban PT DOK Minta Hakim Hadirkan Bukti Video Salah Satu Founder Mengajak Trader Membuat PT, dan Surat Perjanjian Kerja ( SPK )

Denpasar, Balijani.id ~ Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi atau nota keberatan 5 terdakwa founder investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK) inisial IPSOA, IPEY, INAS, RKP, dan IWBA, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (28/03/2024).

Dalam sidang agenda tanggapan JPU atas eksepsi atau nota keberatan yang sebelumnya disampaikan 5 terdakwa, JPU menyatakan menolak keseluruhan isi eksepsi terdakwa.

“Menyatakan menolak nota keberatan yang diajukan oleh para terdakwa melalui tim penasehat hukumnya untuk seluruhnya,” ungkap JPU kepada Majelis Hakim.

JPU juga meminta agar majelis hakim melanjutkan pemeriksaan terhadap 5 terdakwa serta meminta agar penuntut umum menghadirkan alat/barang bukti ke persidangan.

Pada tempat yang sama, salah satu korban PT DOK I Ketut Sudiarta Antara mengapresiasi keputusan JPU yang telah menolak eksepsi atau nota keberatan dari 5 terdakwa.

“Kami sangat menyetujui jaksa (JPU) telah menolak eksepsi kelima founder PT DOK,” terangnya.

Lebih lanjut, Sudiarta meminta agar majelis hakim tidak mengabaikan barang bukti dan fakta dalam proses persidangan. Seperti bukti pendirian PT, bukti TF investor ke founder, dan SPK (surat perjanjian kerjasama).

Sebelumnya, 5 Terdakwa mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU pada sidang di PN Denpasar, Kamis (21/03/2024).

Penasehat hukum (PH) 5 Terdakwa, I Wayan Adi Sumiarta mengatakan inti dari nota keberatan tersebut adalah dakwaan JPU tidak cermat dan mencampuradukan delik dari terdakwa satu dengan lainnya.

Diketahui 5 terdakwa dituntut dengan Pasal 378 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 372 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Reporter : Bramasta

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *