Menu
Berita Sarin Gumi Nusantara

Kuliah Umum Universitas Udayana Bersama Menkopolhukam RI

  • Bagikan

Badung, Balijani.id – Menkopolhukam RI Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud Mahmodin, dikenal dengan nama Mahfud MD memberikan kuliah umum “Demokrasi Konstitusional dan Pemilu yang bermartabat” dalam kunjungan ke Universitas Udayana di gedung Widya Sabha, kampus Unud Jimbaran. Selasa, (10/10/2023) pukul 09.00 Wita.

Kuliah umum dengan tema “Pemilu bukan untuk memilih pemimpin yang sempurna, tetapi untuk mencegah agar orang jahat tidak menjadi pemimpin” dihadiri oleh PJ Gubernur Bali, diwakili Kabrida Bali, Forkopimda Provinsi Bali, Kepala BNN dan SKPD Provinsi Bali, Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Mantan Hakim MK I Dewa Gede Palguna, pimpinan Perguruan Tinggi se-Bali, Pimpinan DPD/DPW Partai Politik, pengurus komisioner Bawaslu serta KPU Provinsi Bali, ketua Sekretaris dan anggota forum Guru Besar, para ketua majelis agama, para wakil rektor, mahasiswa Universitas Udayana, mahasiswa dari perguruan tinggi se-Bali.

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), I Dewa Gede Palguna sekaligus sebagai moderator mengatakan selain memberikan kuliah umum, kunjungan Menkopolhukam ke Universitas Udayana juga dapat memberikan pencerahan dalam menjabarkan Demokrasi Konstitusional serta Pemilu yang bermartabat.

Sementara Prof. Dr. H. Mahfud MD mengatakan dalam kuliah umum tersebut bahwa, dirinya akan berkampanye politik melalui Politik kebangsaan.

“Saudara, saya akan berkampanye politik, tetapi bukan politik elektoral, melainkan politik kebangsaan. Politik kebangsaan itu, justru harus selalu dikuliahkan, baik di kampus, di pesantren. Yang tidak boleh dikampanyekan itu politik elektoral, misalnya, anda harus milik partai ini, nah itu, jangan kita push, anda harus memilih calon ini, calon itu nah itu tidak boleh. Tapi kalau bicara politik kebangsaan, bagaimana seharusnya kita bernegara, dan bagaimana seharusnya rakyat mengikuti aturan Negara dan menggunakan haknya berdasarkan aturan yang dibuat oleh Negara dan bagaimana seharusnya para pejabat di Negara itu bertindak, nah itu namanya politik kebangsaan,” ungkap mahfud.

Sehingga, lanjut Mahfud, dalam ilmu therminology itu ada istilah high politics atau politik tingkat tinggi yaitu politik inspiratif, ide ide tentang kebaikan berpolitik dan low politics yaitu politik tingkat rendah.

“Nah ini yang akan saya kuliahkan dalam arti high politics, politik kebangsaan, politik kenegaraan, sehingga judul yang dipilih adalah Demokrasi Konstitusional dan Pemilu yang Bermartabat,” ujar mahfud.

Mahfud menjelaskan, mengapa kita memilih demokrasi, faktanya hampir semua Negara di Dunia memilih demokrasi dengan berbagai model, dikarenakan sistem demokrasi dipandang sebagai sistem yang paling memungkinkan berjalan dan bekerjanya Negara sebagai organisasi kekuasaan yang bertujuan untuk melindungi, menghormati, serta memajukan Hak Asasi Manusia (HAM) dan seterusnya.

“Saudara, pilihan sistem, bentuk, dan mekanisme demokrasi sejak awal sudah dipilih oleh para pendiri Bangsa melalui perdebatan, tidak semua langsung setuju. Perdebatannya perlu waktu 2 hari hanya untuk bicara demokrasi yaitu pada tanggal 10 dan 11 juli tahun 1945 di sidang pleno kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Berdemokrasi  itu terkait dengan tuntutan bernegara. Mempunyai Negara itu, hidup di dalam Negara itu adalah keniscayaan. Setiap manusia hidup itu pasti punya Negara. Jadi tidak ada satu orangpun di Dunia ini yang tidak punya Negara. Karena setiap orang itu harus hidup di dalam Negara,” paparnya.

“Kita hidup di Negara Indonesia, agamanya banyak, sukunya banyak, budayanya banyak dan seterusnya. Sehingga kita mempunyai organisasi Negara yang tertinggi. Dengan demikian pemimpin organisasi Negara itu harus ada!. Maka saudara, cara memilih pemimpin Negara itu tergantung pada cara pengelolaan Negara. Ada Negara yang dikelola dan memilih pemimpin melalui demokrasi, ada yang monarki,” ucap mantan Menteri Pertahanan RI periode 2000-2001 itu.

Sistem yang terpenting, kata Mahfud, di dalam Negara demokrasi konstitusional itu kekuasaan yang dibatasi waktunya, dibatasi juga lingkup wewenangnya, itu konstitusi.

Terkait Pemilu, Mahfud menyampaikan agar proses Pemilu benar-benar demokratis, maka pemilu harus dilaksanakan secara bermartabat yaitu sesuai dengan nilai, etika, dan Undang-Undang Pemilu. Aturan hukum dalam Pemilu dengan demikian berfungsi memberi kepastian prosedur.

Sementara saat diberi kesempatan bertanya, salah satu mahasiswa Fakultas Kedokteran Prodi pendidikan Dokter, Andini M. Ambarita angkatan 2021 menanyakan terkait money Politik dalam proses Pemilu.

“Terkait money politik di Indonesia masih sangat sering terjadi, bagaimana pendapat pa mahfud tentang money politik dan apa langkah pa mahfud dalam melakukan pencegahan kepada oknum yang melakukan politik identitas?,” tanya Andini.

Mahfud MD, yang juga pernah menjadi Pimpinan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia periode 2008-2013 menjawab,

“Menggunakan identitas politik itu boleh, dalam pemilu misalnya, saya menjadi calon Gubernur Jawa Timur misalnya, pa mahfud itu muslim dari Madura. Orang muslim dari Madura itu pasti banyak yang milih saya. Itu identitas politik. Tapi kalau politik identitas itu, menjadikan identitas politik itu untuk mendiskriminasi orang lain. Nah itu yang harus saudara bedakan antar politik identitas itu jelek, tapi identitas politik itu tidak terhindarkan bahwa orang Bali beragama Hindu sebagian besar itu, identitas politik. Tetapi selama tidak digunakan untuk menindas itu boleh karena itu fakta, terkait kampanye Pemilu sebelum masa kampanye, memang begitu, jadi orang yang dikatakan melanggar kampanye Pemilu, itu adalah orang yang di masa kampanye, berkampanye dengan cara-cara yang dilarang, berkampanye di Masjid, berkampanye di kampus, itu kampanye elektoral,” tandas Mahfud.

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *