Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
Hukum  

Unit Reskrim Polsek Pupuan Bekuk Pelaku Curanmor 

Tabanan, Balijani.id – Unit Reskrim Polsek Pupuan berhasil mengungkap kasus Curanmor (pencurian kendaraan bermotor) yang sebelumnya dilaporkan oleh korban. Seizin Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, SIK MH, Kapolsek AKP I Wayan Suastika SH, memberikan keterangan resmi terkait hal itu di Polsek Pupuan, Jumat 25 Februari 2022.

 

Pada kesempatan tersebut Kapolsek Pupuan menyampaikan kronologis jalannya pengungkapan berawal mula, Rabu 2 Februari 2022 pukul 08.30 wita, Polsek Pupuan menerima laporan dari korban yang bernama I Wayan Nursada, umur 63 tahun, laki, petani atau pekebun, Bali, alamat Banjar Dinas Mekarsari, Desa Pujungan, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan.

 

Korban yang datang melapor menyebutkan bahwa dirinya pada hari Minggu tanggal 30 Januari 2022 pukul 16.00 Wita, telah kehilangan 1 unit sepeda motor miliknya jenis Honda Supra hitam, plat nomor DK 2243 GY beserta kunci kontak yang masih nyantol, yang saat itu diparkir di TKP di areal kebun kopi milik Sekeha 88 di Subak Pangkung Waru, Banjar Dinas Kubu, Desa Pupuan, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan.

 

“Kemudian di tinggal bekerja di kebunnya sendiri yang diperkirakan jaraknya 200 meter,” ujar Kapolsek.

 

Dengan adanya laporan ini selanjutnya memerintahkan Unit Opsnal Reskrim untuk datang ke TKP melakukan pengecekan dan melakukan rangkaian penyelidikan serta berusaha mencari informasi untuk mendapat alat bukti petunjuk dengan cara menggali dari keterangan dari para saksi.

 

Pada hari Rabu tanggal 2 Februari 2022, pukul 13.00 Wita saat melakukan penyelidikan mendapat Informasi yang menyebutkan ada yang menemukan sepeda motor Honda Supra hitam strip kuning terparkir di sebuah gudang kopi miliknya Gusti Ngurah Sudarta berlokasi di Banjar Dinas Mekarsari, Desa Pujungan, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan, namun pemiliknya tidak diketahui.

 

Kapolsek Pupuan menjelaskan Tim Opsnal mendatangi lokasi penemuan tersebut untuk memastikannya, dan juga ke rumahnya Gusti Ngurah Sudarta untuk menanyakan, namun Gusti Ngurah Sudarta tidak tahu siapa yang menaruh sepeda motor tersebut.

 

Selanjutnya tim melakukan pengintaian mulai dari pagi hari, pada hari itu juga Rabu tanggal 2 Februari 2022, sekira pukul 15.00 Wita datang seseorang yang dicurigai dan diketahui bernama I Wayan Suarsa, 55 tahun, petani atau pekebun, alamat Banjar Dinas Ambang, Desa Bantiran, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan, bermaksud hendak mengambil sepeda tersebut.

 

“Setelah ditanyakan pemilik sepeda motor tersebut, terduga mengaku miliknya sendiri bahkan menunjukkan STNK, setelah dicocokkan nomor platnya memang sesuai namun nomor mesin dan nomor rangkanya tidak cocok,” ungkapnya.

 

Kapolsek Pupuan juga menjelaskan terduga mengakui telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra DK 2243 GY milik korban I Wayan Nursada, pada hari Minggu tanggal 30 Januari 2022 sekira pukul 16.00 Wita, di areal kebun kopi dan telah mengganti plat nomornya yang semula nopol DK 2243 GY diganti dengan plat nomor sepeda motor miliknya dengan nopol DK 5525 HA untuk mengelabui petugas.

 

“Terduga mengakui telah melepas spion sebelah kiri dan menggosok stiker sayap belakang,” jelasnya.

 

Modus operandinya, pelaku dengan mudah mengambil sepeda motor yang terparkir karena kunci kontaknya masih nyantol.

 

Selanjutnya terduga beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polsek Pupuan untuk dilakukan proses penyidikan. “Dia dipersangkakan melanggar dalam pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara,” pungkas AKP I Wayan Suastika. (002/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *