Denpasar, Balijani.id – Tim Yustisi gencar malaksanakan razia pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) di jalan karena pelanggaran kembali meningkat. Razia Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 digelar di Jl. Ken Arok, Denpasar, Bali Selatan 17 salah memakai masker dan 2 orang tanpa masker, Rabu (9/2).
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (KUKM) Satpol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana, mengatakan razia prokes dilaksanakan di jalan padat arus lalu lintas menindak belasan pemotor. Dua orang tanpa masker diberi hukuman fisik push up dan didenda masing-masing Rp 100 ribu.
Setelah kedua orang tanpa masker tersebut didenda diberikan masker untuk menjaga kesehatan agar terhindar dari penularan Covid-19 varian baru Omicron. Diharapkan, masyarakat saat bepergian maupun di rumah tidak boleh mengabaikan prokes untuk mencegah penularan dan tertular virus corona. Sebab, wabah virus corona varian Omicron saat ini sudah masuk Bali harus waspada dan disiplin mengikuti aturan yang ada.
”Kami terus melakukan pendisiplinan prokes masyarakat lewat sidak prokes dan sosialisasi di jalan maupun tempat umum agar masyarakat dan pelaku usaha disiplin prokes. Karena grafik kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar terus meningkat, shingga masyarakat tidak abai prokes,’’ kata Anom Sayoga.
Sudarsana mengaku, pelanggaran prokes khususnya di jalan pluktuasi (naik turun) akibat masyarakat jenuh dan bosan mengikuti prokes. Sebab, virus corona yang sudah menyaber hampir 2 tahun dan tidak ada kepastian kapan pandemi berakhir. Penurunan kesadaran dan disiplin masyarakat mematuhi prokes agar tidak muncul kaster baru penyebaran virus corona varian baru Omicron di Denpasar. Apalagi banyak kerumunan di angkringan, warung makan dan tempat umum lainnya dapat memicu munculnya klaster baru.
”Mau tidak mau dan suka tidak suka masyarakat tidak boleh mengabaikan prokes. Kita sedang berhadapan dengan virus yang tidak diketahui keberadaannya. Kalau masyarakat ingin tetap sehat harus mengikuti prokes dengan ketat, baik di rumah maupun bepergian,’’ pintanya.
Memutus mata rantai virus corona, lanjut Sudarsana, pihaknya minta dukungan seluruh lapisan masyarakat. Pemerintah melalui Tim Yustisi tidak bisa berbuat banyak mencegah penularan virus corona. Pendisiplinan wajib dilakukan dan ditingkatkan oleh masyarakat guna menekan laju penyebaran virus corona. Karena di Denpasar dari 43 desa/kelurahan, 35 desa/kelurahan tersebar di empat wilayah kecamatan di Kota Denpasar, zona merah. Sedangkan 7 desa/kelurahan masuk zona orange dan 1 wilayah masih zona kuning yakni Kelurahan Serangan, Denpasar Selatan.
”Kami minta kepada masyarakat tidak gegabah menghadapi pendemi virus corona varian baru Omicron,’’ pintanya. (002/Red)