News  

Rokok Ilegal Diduga Beredar Bebas di Jembrana, APH Jangan Tutup Mata

Rokok Ilegal Diduga Beredar Bebas di Jembrana, APH Jangan Tutup Mata

Jembrana, Balijani.id| Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jembrana kembali menjadi sorotan. Di tengah gencarnya upaya pemerintah menekan peredaran barang kena cukai ilegal, praktik penjualan rokok tanpa pita cukai justru diduga masih berlangsung bebas di tingkat warung sembako.

Temuan ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Bagaimana mungkin barang ilegal yang jelas merugikan negara masih mudah ditemukan dan diperjualbelikan secara terbuka tanpa penindakan yang terlihat nyata?

Hasil penelusuran awak media di wilayah Candikusuma, Kecamatan Melaya, mengarah pada sebuah warung sembako milik pasangan suami istri bernama Juni dan Yasit. Dari investigasi lapangan, warung tersebut diduga menjual sejumlah merek rokok tanpa pita cukai resmi, bahkan ada yang diduga menggunakan pita cukai tidak sesuai ketentuan.

Penelusuran awal dilakukan pada 7 Mei 2026. Saat itu, pasangan tersebut mengaku pernah didatangi petugas Bea Cukai untuk pemeriksaan. Namun, menurut pengakuan mereka, sebelum sidak berlangsung seluruh stok rokok ilegal telah lebih dulu dikosongkan sehingga tidak ditemukan barang bukti saat pemeriksaan dilakukan.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya kebocoran informasi atau lemahnya pola pengawasan dalam penindakan. Sebab, meski aparat disebut sudah turun ke lapangan, aktivitas penjualan diduga tetap berjalan.

Awak media kemudian kembali melakukan konfirmasi pada Minggu (17/5/2026). Dalam keterangannya, Juni dan Yasit tidak membantah pernah menjual rokok ilegal.

“Dulu memang sempat jual, tapi sekarang stoknya sudah habis,” ujar keduanya saat ditemui awak media.

Pengakuan lain justru lebih mengejutkan. Menurut Yasit, mendapatkan rokok ilegal di Jembrana bukan perkara sulit karena barang tersebut disebut banyak dijual di warung-warung kecil.

“Tidak susah mencari rokok ilegal di Jembrana, rata-rata warung sembako juga menjual,” ungkap Yasit.

Pernyataan itu memperkuat dugaan bahwa peredaran rokok ilegal di Jembrana bukan kasus sporadis, melainkan sudah menjadi pola distribusi yang mengakar.

Ironisnya, pasangan tersebut mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa pemasok barang tersebut. Mereka hanya menyebut para sales datang bergantian menawarkan rokok tanpa memperkenalkan identitas maupun asal distribusinya.

Jika pengakuan itu benar, maka yang perlu dibongkar bukan hanya pedagang kecil di tingkat bawah, tetapi juga jaringan pemasok hingga distributor yang diduga memasok barang secara sistematis.

Secara hukum, peredaran rokok ilegal bukan pelanggaran ringan. Berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai resmi dapat dipidana dengan ancaman hukuman penjara dan denda berkali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Karena itu, publik kini menunggu langkah nyata Aparat Penegak Hukum, termasuk Bea Cukai dan kepolisian. Penindakan tidak boleh berhenti pada sidak seremonial yang datang lalu pergi tanpa hasil.

Jika rokok ilegal memang semudah itu ditemukan di Jembrana, maka yang dipertanyakan bukan lagi keberadaan barangnya, melainkan di mana sebenarnya ketegasan aparat selama ini. Negara dirugikan, hukum dilanggar, dan masyarakat menunggu jawaban.

[ Editor : Sarjana ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *