Usut Dugaan Korupsi Layanan Elektronik Perumda Pasar, Kejari Buleleng Geledah Perumda Pasar Argha Nayottama Buleleng

Balijani.id, 30 Jul 2026, 04:26 WIB
Tim Penyidik Pidsus Kejari Buleleng saat melakukan penggeledahan dan mengamankan dokumen bukti di Kantor Perumda Pasar Argha Nayottama Buleleng

BULELENG, Balijani.id | Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menggeledah dua lokasi strategis terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola layanan sistem elektronik pungutan pada Perumda Pasar Argha Nayottama Kabupaten Buleleng periode 2019–2023, Senin (27/7/2026).

Penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Buleleng berdasarkan penetapan Nomor 118/Pen.Pid.Dah/2026/PN Sgr untuk Kantor Perumda Pasar Argha Nayottama.

Penyitaan Barang Bukti dan Komitmen Transparansi Hukum

Dalam aksi penggeledahan tersebut, tim penyidik menyisir serta mengamankan sejumlah dokumen penting, data elektronik, dan barang bukti pendukung lainnya yang berkaitan langsung dengan dugaan tindak penggelapan atau korupsi pada sistem pungutan elektronik tersebut.

Pihak Kejari Buleleng menegaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya melengkapi alat bukti sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) demi menjamin proses hukum yang objektif, transparan, dan akuntabel.

Seluruh barang bukti yang disita saat ini tengah diteliti secara mendalam untuk memperjelas konstruksi perkara. Kejari Buleleng juga memastikan penanganan kasus ini tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan berkomitmen menyampaikan perkembangan penyidikan kepada publik secara proporsional.

[ Editor : Sarjana ]

Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru