Advertisement
Kirim Opini Balijani
✍️ Kirim Opini ke Redaksi
Sampaikan pandangan, ulasan, atau kritik membangun Anda.

Tindak Tegas Pelanggaran Usaha WNA di Nusa Penida, Bupati Klungkung Layangkan SP hingga Ancam Penutupan

Balijani.id, 30 Jul 2026, 15:04 WIB
Bupati Klungkung I Made Satria bersama tim gabungan saat melakukan sidak pengawasan tempat usaha milik WNA di Desa Ped Nusa Penida

KLUNGKUNG, Balijani.id | Pemerintah Kabupaten Klungkung menggelar sidak gabungan untuk mengawasi penggunaan Tenaga Kerja Orang Asing (TKA) sekaligus memonitor retribusi pariwisata di Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Kamis (30/7).

Kegiatan yang difasilitasi oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Klungkung ini dipimpin langsung oleh Bupati Klungkung, I Made Satria. Turut mendampingi dalam sidak tersebut unsur Keimigrasian, Kejaksaan, Kepolisian, Asisten I, Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), serta Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung.

Tim gabungan menyasar tiga lokasi tempat usaha milik Warga Negara Asing (WNA) di Desa Ped, Nusa Penida. Pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha asing mematuhi regulasi serta tertib administrasi di wilayah Kabupaten Klungkung.

Bupati Klungkung, I Made Satria, menegaskan bahwa seluruh tempat usaha WNA di Nusa Penida wajib melengkapi dokumen perizinan, mulai dari tata ruang, izin bangunan, hingga kelengkapan administrasi ketenagakerjaan dan perpajakan.

“Hari ini kami turun ke lapangan untuk meninjau beberapa tempat usaha milik WNA di Desa Ped. Kunjungan ini untuk memastikan bahwa setiap usaha warga negara asing di Kecamatan Nusa Penida mematuhi regulasi yang berlaku,” tegas I Made Satria di sela-sela peninjauan.

Temuan Hasil Monitoring di Tiga Lokasi

  • Lokasi Pertama: Dokumen keimigrasian dan izin usaha dinilai lengkap serta mematuhi aturan.
  • Lokasi Kedua: Ditemukan berbagai pelanggaran serius. Bangunan berdiri melanggar batas sempadan pantai, usaha penyelaman (diving) belum memiliki izin operasional, serta belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) meski sudah beroperasi bertahun-tahun. Temuan ini mengindikasikan adanya potensi kebocoran penerimaan daerah.

Atas temuan tersebut, Bupati menegaskan bahwa Pemkab Klungkung akan mengambil tindakan tegas dengan menerbitkan Surat Peringatan (SP) secara bertahap.

“Kami akan memberikan surat peringatan. Jika sampai SP 3 segala perizinannya tidak juga dilengkapi, kami tidak akan segan untuk menutup usahanya,” tegas Bupati.

Selain sanksi administratif, indikasi pelanggaran hukum serta potensi kerugian daerah akan diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

“Terkait indikasi pelanggaran hukum, kami serahkan kepada instansi berwenang, dalam hal ini Kejaksaan dan Kepolisian, untuk menindaklanjuti kewajiban yang belum dipenuhi,” tambahnya.

Meski bersikap tegas, Pemkab Klungkung tetap membuka ruang pendampingan bagi pelaku usaha yang beriktikad baik untuk membenahi perizinannya secara resmi.

“Prinsipnya, usaha di sini harus memberikan kontribusi nyata kepada negara dan daerah. Pemantauan ini akan terus kami lakukan secara berkelanjutan ke seluruh tempat usaha di Nusa Penida,” tutup I Made Satria.

Dokumen & Persyaratan Wajib Pelaku Usaha WNA

  1. Dokumen Keimigrasian TKA (Paspor dan Visa kerja yang sah).
  2. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
  3. Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Operasional Usaha.
  4. Kesesuaian Tata Ruang (termasuk batas sempadan pantai).
  5. Kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).

[ Editor : Sarjana ]

Advertisement
Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru