Advertisement
Kirim Opini Balijani
✍️ Kirim Opini ke Redaksi
Sampaikan pandangan, ulasan, atau kritik membangun Anda.

Tensi Panas Kejagung: PWI Pusat Tuntut Hotman Paris Minta Maaf Usai Ucap ‘Shut Up’ ke Wartawan

Balijani.id, 19 Jul 2026, 15:21 WIB
Advokat Hotman Paris Hutapea saat berbicara dengan nada tinggi dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung bersama awak media

JAKARTA, Balijani.id | Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat melayangkan protes keras terhadap advokat senior Hotman Paris Hutapea. Pernyataan Hotman dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung dinilai arogan dan melecehkan martabat profesi jurnalis yang sedang menjalankan tugas publik.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa tindakan bertanya adalah marwah dari kerja jurnalistik untuk memenuhi hak informasi masyarakat. Ia mengingatkan, meski narasumber memiliki hak penuh untuk menolak menjawab, etika komunikasi di ruang publik tetap wajib dijaga.

“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” ujar Akhmad Munir dalam keterangan resminya, Minggu (19/7/2026).

Pemicu Ketegangan: Dari ‘Tanya Kakekmu’ hingga ‘Shut Up’

Insiden ini bermula saat Hotman Paris mendampingi kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, yang kini tersangkut perkara hukum.

Ketika dicecar pertanyaan oleh awak media mengenai dugaan adanya agenda terselubung di balik penetapan status tersangka kliennya, Hotman merespons dengan nada keras dan konfrontatif. Ia tertangkap kamera melontarkan kalimat:

PWI Desak Klarifikasi dan Ingatkan Independensi Jurnalis

PWI Pusat menegaskan sikap organisasi ini murni untuk menjaga marwah profesi pers dari intimidasi verbal, tanpa mencampuri substansi kasus hukum yang menjerat Febrie Adriansyah. Sebagai sesama profesi yang bergerak di pilar demokrasi dan hukum, advokat dan wartawan seharusnya saling menghormati.

Atas tindakan tersebut, PWI Pusat secara resmi menuntut:

  1. Hotman Paris segera memberikan klarifikasi kepada publik.

  2. Menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada seluruh insan pers atas pernyataan yang dinilai merendahkan tersebut.

Di sisi lain, Akhmad Munir juga mengimbau seluruh jurnalis di Indonesia untuk tidak terpancing, tetap teguh memegang Kode Etik Jurnalistik (KEJ), serta mengedepankan independensi, akurasi, dan profesionalisme di lapangan.

Hingga narasi ini diturunkan, pihak Hotman Paris Hutapea belum memberikan respons resmi maupun klarifikasi terkait tuntutan dan sorotan tajam dari PWI Pusat tersebut.

[ Editor : Sarjana ]

Kredit Editorial

  • Editor: Nyoman Sarjana
Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru