JAKARTA, Balijani.id | Pergantian sejumlah pejabat strategis di tubuh Kejaksaan Agung tidak sekadar menjadi agenda rotasi dan promosi jabatan rutin. Di tengah sorotan publik terhadap kinerja penegakan hukum, Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin memberikan mandat berat kepada para pejabat baru untuk memulihkan marwah institusi dan mengembalikan kepercayaan masyarakat.
Pesan tersebut disampaikan Burhanuddin saat melantik dan mengambil sumpah jabatan 34 pejabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung pada Selasa (11/8/2026), di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.
Rotasi Pejabat Strategis Kejaksaan Agung
Pelantikan ini mencakup sejumlah posisi strategis di tingkat daerah maupun jajaran pusat. Di antaranya:
-
Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H. sebagai Kajati Kalimantan Timur
-
Dr. Sutikno sebagai Kajati Daerah Khusus Jakarta
-
Dr. RD Teguh Darmawan sebagai Kajati Jawa Barat
-
Teuku Rahmatsyah sebagai Kajati Aceh
-
Saiful Bahri Siregar sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)
-
Syarief Sulaeman Nahdi (sebelumnya Dirdik Jampidsus) kini dipercaya sebagai Direktur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
Burhanuddin menegaskan bahwa rotasi, mutasi, dan promosi merupakan bagian dari strategi manajemen karier serta upaya meningkatkan kinerja organisasi. Namun, ia mengingatkan agar jabatan yang diterima tidak dipandang semata sebagai kedudukan struktural.
“Jabatan bukan sekadar kedudukan, kehormatan, maupun kekuasaan, melainkan sebuah amanah dan wujud kepercayaan pimpinan yang harus dijaga serta dipertanggungjawabkan dengan integritas, profesionalitas, dan loyalitas,” tegas Burhanuddin.
Penegakan Hukum Senyap dan Tanpa Kegaduhan
Secara terbuka, Burhanuddin menyebut Kejaksaan saat ini sedang berada dalam masa ujian, bukan masa untuk menerima pujian. Oleh karena itu, para pejabat baru diminta untuk langsung bekerja tanpa membutuhkan waktu lama dalam beradaptasi.
Ia meminta jajaran baru memberikan perhatian khusus terhadap perkara yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat serta perkara bernilai besar yang berdampak pada keuangan dan perekonomian negara. Jaksa Agung juga mendorong penanganan perkara korupsi strategis tidak hanya terkonsentrasi di pusat, melainkan harus berani diusut oleh Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di daerah.
Kepada para Kajati yang baru dilantik, Burhanuddin menekankan pentingnya penegakan hukum secara cepat, tepat, dan proporsional tanpa harus dilakukan secara demonstratif. Penegakan hukum di daerah diminta berjalan secara senyap, tenang, dan terukur agar tidak menimbulkan kegaduhan yang kontraproduktif.
Sinergi, Transparansi, dan Keteladanan Integritas
Selain itu, para Kajati diharapkan dapat membangun sinergi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk menjaga stabilitas wilayah, sembari tetap mempertahankan independensi institusi Kejaksaan.
Guna memulihkan kepercayaan publik, Jaksa Agung turut memerintahkan penguatan transparansi capaian kinerja secara aktif dan berkelanjutan. Di sisi internal, pengawasan melekat (waskat) diperketat untuk menindak tegas setiap indikasi pelanggaran. Para pejabat juga diminta menjaga keteladanan integritas melalui pola hidup sederhana dan bertanggung jawab.
Burhanuddin menutup amanatnya dengan mengingatkan seluruh jajaran bahwa masa jabatan memiliki batas, sedangkan pengabdian meninggalkan jejak yang abadi.
“Ibarat matahari, jabatan pasti akan terbenam, tetapi cahaya pengabdian akan senantiasa menyala,” pungkasnya.
[ Editor: Sarjana ]













