Buleleng, Balijani.id| Pelarian Heru Prastiko (35), sopir truk yang menabrak anggota polisi hingga tewas di Buleleng, berakhir di Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Ia ditangkap setelah buron hampir sepekan usai kejadian maut di Jalan Raya Seririt-Singaraja, Banjar Dinas Bajangan, Desa Dencarik, Kecamatan Banjar, Senin (25/8/2025).
Aipda Kadek Sudi Adnyana, korban tabrak lari, meninggal dunia akibat luka serius setelah sepeda motor Yamaha NMax yang dikendarainya bersenggolan dengan truk merah yang dikemudikan Heru.
“Korban terjatuh dan mengalami luka serius, kemudian meninggal di rumah sakit pukul 19.45 Wita,” ungkap Kasat Lantas Polres Buleleng, AKP Bachtiar Arifin, saat konferensi pers di Mapolres Buleleng, Senin (1/9/2025).
Upaya pengejaran pelaku dilakukan intensif oleh polisi. Olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, hingga penelusuran rekaman CCTV dan kamera ETLE menjadi kunci utama. Rekaman di SPBU Dencarik, sekitar 300 meter dari lokasi kejadian, menunjukkan truk melintas pukul 18.38 Wita, sesuai keterangan saksi yang melihat kendaraan dengan terpal hitam melaju kencang.
Dari hasil penyelidikan, truk bernopol S 8718 HN diketahui mengangkut jeruk dari Kintamani menuju Indramayu, Jawa Barat. Polisi menelusuri informasi melalui jaringan pengusaha jual beli jeruk antarprovinsi hingga mengarah pada sopir Heru Prastiko.
“Kami berkoordinasi dengan Polres Demak dan berhasil mengamankan pelaku bersama truk setelah pemantauan selama 30 menit,” jelas AKP Bachtiar.
Heru diketahui sempat berupaya menghilangkan jejak dengan melepas sparkboard truk dan menyimpannya di rumah istrinya di Tuban, Jawa Timur. Tak berhenti di situ, ia mengecat ulang bak belakang truk menggunakan cat pilox yang dibeli di Kudus dan melakukan pengecatan di SPBU Modern Karanganyar, Demak.
“Tersangka sempat melepas sparkboard truk yang terlibat lakalantas dan menyimpannya di rumah istrinya di Tuban, Jawa Timur dan melakukan pengecatan untuk menghilangkan jejak,” ujarnya.
Kini, Heru beserta barang bukti telah diamankan di Polres Buleleng. Ia dijerat Pasal 312 serta Pasal 310 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penangkapan ini menjadi peringatan keras bahwa pelaku tabrak lari tidak akan lolos dari jeratan hukum. Polisi menegaskan komitmen untuk menindak tegas kejahatan lalu lintas yang mengakibatkan korban jiwa, termasuk aparat penegak hukum sekalipun.
[ Editor : Sarjana ]








