Buleleng, Balijani.id| Pemerintah Kabupaten Buleleng bergerak cepat merespons persoalan hukum yang menjerat Perbekel Desa Sudaji, Kecamatan Sawan. Status tersangka yang disematkan kepada Made Ngurah Fajar Kurniawan memicu langkah darurat agar pemerintahan desa tidak ikut terseret dalam ketidakpastian.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Buleleng mulai menyiapkan skema pengisian jabatan sementara. Koordinasi dengan pihak kecamatan telah dilakukan untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan.
“Kami sudah koordinasi dengan camat. Kalau sudah ada surat resmi dari Polres tentang penetapan tersangka, nanti Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) melalui camat mengajukan Plt ke bupati,” jelas Kepala Dinas PMD Buleleng, Made Supartawan, Kamis (2/4).
Sambil menunggu surat resmi dari pihak kepolisian, posisi perbekel untuk sementara akan diisi oleh pelaksana harian dari internal desa. Jabatan tersebut, kata Supartawan, akan diemban oleh sekretaris desa.
“Sementara ini diisi pelaksana harian, sekdes sebagai pelaksana harian,” tegasnya.
Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas pemerintahan desa, terutama dalam pelayanan kepada masyarakat yang tidak boleh terhenti meski pimpinan definitif tengah berhadapan dengan proses hukum.
Sebelumnya, Made Ngurah Fajar Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Buleleng dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp295 juta. Ia kini ditahan di rumah tahanan Polres Buleleng.
Kasus ini bermula dari laporan warga Denpasar, Putu Agus Suriawan (35), yang mengaku mengalami kerugian setelah mentransfer uang secara bertahap kepada tersangka.
Dana tersebut disebut dipinjam dengan janji pengembalian dalam waktu singkat dengan nilai lebih besar, namun realisasinya tidak sesuai harapan.
Situasi ini menempatkan Pemerintah Kabupaten Buleleng pada posisi tegas menjaga jalannya pemerintahan desa tetap normal, sekaligus memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi.
[ Editor : Sarjana ]











