Buleleng, Balijani.id| Kasus hukum menjerat seorang kepala desa di Buleleng. Oknum Perbekel Desa Sudaji, I Made Ngurah Fajar Kurniawan, resmi ditahan di Polres Buleleng sejak Selasa (31/3/2026) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penipuan dan penggelapan dana.
Perkara ini bermula dari laporan seorang wiraswasta asal Denpasar, Putu Agus Suriawan (35), yang teregister dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/62/II/2026/SPKT tertanggal 28 Februari 2026. Nilai kerugian yang mencuat dalam perkara ini disebut mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Di tengah proses hukum berjalan, upaya penyelesaian di luar pengadilan sempat dibuka. Kuasa hukum tersangka, Nyoman Mudita, mengungkapkan telah ada komunikasi awal dengan pihak pelapor. Bahkan, korban dikabarkan telah melayangkan surat kesediaan damai non-materai, dengan syarat pengembalian dana secara utuh sebesar Rp 295 juta tanpa skema cicilan, meski dibagi dalam beberapa termin pembayaran.
Namun proses hukum tetap berjalan. Pihak kepolisian menegaskan bahwa perkara ini tidak otomatis berhenti meski ada wacana damai dari kedua belah pihak.
“Karena kasus ini murni merupakan urusan pribadi yang bersangkutan dan tidak bersinggungan langsung dengan jabatannya sebagai Perbekel, penahanan tetap dilakukan oleh penyidik atas pasal penipuan dan penggelapan,” ungkap Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman.
Informasi yang beredar menyebutkan, pelapor berencana mendatangi Mapolres Buleleng untuk mencabut laporan setelah proses pengembalian dana berjalan. Meski demikian, kepolisian menegaskan bahwa pencabutan laporan tidak serta-merta menghentikan proses pidana yang sudah berjalan.
Kapolres Buleleng menambahkan, penyidik masih akan mencermati perkembangan kasus ini untuk menentukan kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice. Namun, opsi tersebut tidak bisa serta-merta diterapkan karena harus memenuhi syarat formil dan materiil yang ketat.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyeret pejabat desa aktif. Proses hukum yang berjalan kini menjadi ujian transparansi dan penegakan hukum, sekaligus menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran tetap diproses tanpa melihat jabatan.
[ Editor : Sarjana ]











