Buleleng, Balijani.id| Tiga rancangan peraturan daerah yang dinilai strategis bagi pembangunan daerah akhirnya mendapat lampu hijau dari seluruh fraksi di DPRD Buleleng. Kesepakatan ini membuka jalan bagi proses penetapan regulasi yang menyentuh langsung persoalan data pemerintahan, kemiskinan, hingga pendidikan keagamaan.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna internal yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buleleng, Senin (9/3/2026), di ruang gabungan komisi gedung dewan di Singaraja.
Tiga Ranperda yang disepakati untuk masuk ke tahapan selanjutnya meliputi Ranperda tentang Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi, Ranperda Penanggulangan Kemiskinan, serta Ranperda Fasilitasi Pendidikan Widyalaya dan Pasraman.
Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya yang memimpin rapat paripurna menekankan pentingnya implementasi kebijakan yang benar-benar menjawab kondisi masyarakat di lapangan, khususnya dalam penanganan kemiskinan.
Ia menjelaskan bahwa strategi penanggulangan kemiskinan harus berbasis data yang akurat serta melibatkan berbagai sektor.
“Koordinasi lintas sektoral sangat krusial agar program-program yang berkaitan dengan bantuan sosial, pemberdayaan ekonomi serta peningkatan kualitas taraf hidup masyarakat miskin dapat berjalan dengan efektif dan tepat sasaran berdasarkan data yang akurat,” ujar Ngurah Arya.
Selain itu, DPRD juga menilai pengentasan kemiskinan tidak bisa hanya mengandalkan program pemerintah daerah. Dukungan sektor swasta dinilai penting agar upaya tersebut berjalan lebih cepat dan terarah.
“Kami mengharapkan peran optimal para pengusaha melalui program TJSL/CSR untuk dapat bersinergi dengan pemerintah daerah dalam mengakselerasi pengentasan kemiskinan di Kabupaten Buleleng,” imbuhnya.
Sementara itu Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna menyampaikan apresiasi atas persetujuan seluruh fraksi terhadap tiga rancangan regulasi tersebut. Ia menyebut kesepakatan ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Setelah ditetapkan menjadi Perda, kami akan segera menindaklanjuti dengan program-program dan kegiatan di masing-masing OPD dengan ketersediaan anggaran yang ada. Tujuannya jelas, agar regulasi ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat Buleleng,” ucap Gede Supriatna.
Persetujuan terhadap tiga Ranperda ini disampaikan oleh lima fraksi DPRD Buleleng, yakni Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan Wayan Masdana, Fraksi Partai Golkar oleh drh. Nyoman Dhuka Jaya, Fraksi NasDem oleh Ketut Suartana, Fraksi Partai Gerindra oleh Ni Luh Marleni, serta Gabungan Fraksi Demokrat-PKB melalui juru bicara Ketut Jana Yasa.
Sebagai tindak lanjut, tiga rancangan peraturan daerah tersebut akan dikirim ke Pemerintah Provinsi Bali untuk mendapatkan proses fasilitasi sebelum dibawa kembali ke rapat paripurna DPRD guna penetapan menjadi peraturan daerah.
Kesepakatan seluruh fraksi ini menjadi langkah penting bagi lahirnya regulasi baru di Buleleng. Jika resmi ditetapkan menjadi perda, aturan tersebut diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis data, mempercepat penanganan kemiskinan, serta memberi dukungan nyata bagi pendidikan keagamaan di daerah.













