News  

Kasus Duel Di Banyuning, Pelaku Divonis Lima Bulan

Balijani.id, 22 Jan 2023, 09:42 WIB

Singaraja, Balijani.id ~ Perkelahian atau duel di Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng, tepatnya di Gang Airlangga Lingkungan Tengah Banyuning, antara Putu Wenten alias Gecot (63) dengan Ketut Sumadia (63) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Singaraja telah tuntas menyusul vonis yang ditetapkan Majelis Hakim terhadap pelaku dengan putusan hukuman 5 bulan potong masa tahanan. Vonis terhadap Putu Wenten alias Gecot lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa dalam persidangan 6 bulan penjara.

Kuasa Hukum Gecot dari Firma Hukum Bima Briliant Sakti yang memberikan pendampingan dan bantuan hukum dalam proses hukum itu, saat dikonfirmasi membenarkan putusan Mejelis Hakim yang telah diputuskan sesuai dengan perbuatan yang dilakukan sehingga para kuasa hukum yang terdiri dari Eko Sasi Kirono, SH., I Nyoman Renaldi Mahardika, SH.,M.Kn., C.ME., dan I Ketut Nudia, SH menyatakan menerima.

“Dari tuntutan JPU selama 6 bulan penjara oleh Ketua PN dalam hal ini mewakili majelis hakim telah memberikan keputusan selama 5 bulan dalam penjara, saya kira hal itu sudah cukup imbang dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan juga pasal yang diterapkan dakwaan kesatu dari JPU,” ungkap Eko Sasi Kirono.

Eko Sasi Kirono juga menegaskan, dari keputusan majelis hakim berdasarkan proses yang dilakukan, kliennya juga telah menyatakan permintaan maaf.

“Dari klien kami sudah membacakan nota pembelaan secara tersendiri dan ada permintaan maaf sebesarnya kepada keluarga korban dan juga tidak lepas itu menjadi pengalaman pribadinya yang buruk untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi kedepan,” paparnya.

Hal senada diungkapkan Renaldi Mahardika yang menyebutkan, meski dalam proses persidangan berjalan denan alot, namun dengan berbagai pertimbangan telah memberikan keputusan yang seimbang dengan menjalani sisa masa penahanan.

“Kami sebagi PH dari Putu Wenten alias Gecot sangat berterimakasih sebelumnya sangat mengapresiasi sekali atas putusan tersebut juga berharap sinergitas kita terjalin dengan baik walaupun dipersidangan ada adu argumentasi, teori dan lain-lain. Tentunya pasti itu nanti menjadi pertimbangan hakim sebagai pemutus tapi kami tetap selalu melakukan hubungan yang baik kepada rekan-rekan JPU,” ungkap Renaldi.

Humas Pengadilan Negeri Singaraja, I Gusti Made Juliartawan, SH., membenarkan kasus yang diberikan pendampingan hukum secara khusus dalam tindak pidana penganiayaan oleh Firma Hukum Bima Briliant Sakti telah diputuskan mejelis hakim.

“Benar perkara atas nama Putu Wenten sudah putus tanggal 19 januari diputus oleh Majelis Hakim 5 bulan potong masa tahanan dari tuntutan oleh PJU 6 bulan,” ungkapnya.

Firma Hukum Bima Briliant Sakti yang digawangi para advokat berpengalaman,diantaranya Eko Sasi Kirono, SH., I Nyoman Renaldi Mahardika, SH.,M.Kn., C.ME., dan I Ketut Nudia, SH., juga memiliki

lembaga bantuan hukum yang bernama Garda Keadilan Nusantara dan memberikan bantuan maupun pendampingan hukum secara nasional yang tentunya berdasarkan syarat dan ketentuan utamanya kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum. [ BJ/TIM ]

Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru