Buleleng, Balijani.id ~ Dua terdakwa kasus penodaan Hari Raya Nyepi, Ahmad Zaini dan Muhammad Rasyad menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Rabu (8/5/2024). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan.
“Supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Singaraja yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap masing-masing terdakwa berupa pidana penjara selama 6 bulan dengan perintah agar para terdakwa ditahan,” kata JPU I Gede Putu Astawa saat membacakan tuntutan, Rabu (8/5/2024).
JPU menyatakan kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana ‘secara sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia’ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 156 a KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan kesatu penuntut umum.
Adapun hal-hal yang memberatkan Ahmad Zaini dan Muhammad Rasyad yakni perbuatan para terdakwa telah mengganggu keharmonisan hubungan sosial diantara masyarakat hindu dan masyarakat muslim.
Sementara hal-hal yang meringankan para terdakwa di antaranya, para terdakwa belum pernah dihukum, para terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya, sudah ada perdamaian antara para terdakwa dan pelapor serta para terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga.
Atas tuntutan tersebut Penasihat Hukum Terdakwa akan mengajukan upaya pembelaan. Penasihat hukum terdakwa meminta waktu dua minggu kepada majelis hakim untuk menyiapkan pembelaan.
Diketahui, aksi warga ngotot rekreasi di Pantai Prapat Agung terjadi persis pada perayaan Nyepi, Rabu (22/3/2023). Peristiwa itu viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, sejumlah warga mengendarai sepeda motor menunggu di depan portal yang dijaga para pecalang. Mereka berbondong-bondong masuk, setelah seorang di antaranya berhasil membuka portal.
Seusai kejadian, dua orang yang diduga dalang insiden itu diamankan. Keduanya yakni Ahmad Zaini dan Muhamamad Rasyad.
Mereka kemudian meminta maaf pada Kamis (23/3/2023) di hadapan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Buleleng, Camat Gerokgak, Kapolsek Gerokgak, Perbekel Desa Sumberklampok, Kelian Desa Adat Sumberklampok, Kesbangpol Kabupaten Buleleng, dan sejumlah perwakilan pecalang.
Setelah memakan waktu penyelidikan yang lama, Zaini dan Rasyad ditetapkan menjadi tersangka pada Senin (18/9/2023). Mereka diduga menjadi dalang atau provokator insiden itu.
Reporter : Sarjana








