Denpasar, Balijani.id| Belakangan ini, kritik di media sosial yang menyatakan pemimpin Bali modern gagal menjaga warisan terbesar Bali sepertinya merupakan pendapat sepihak. Tuduhan itu tampak meyakinkan bagi sebagian orang yang hanya membaca judul, namun begitu kita menelisik fakta kebijakan nyata, narasi tersebut runtuh bagai ombak yang pecah sebelum mencapai pantai.
Barometer keberhasilan pemimpin dalam menjaga warisan budaya bukanlah sekadar pernyataan retoris atau unggahan viral, tetapi keputusan hukum yang melindungi nilai-nilai luhur budaya secara sistemik dan berkelanjutan. Dalam konteks ini, pemerintahan Gubernur Bali Wayan Koster menunjukkan komitmen yang tegas dan terukur.
Pertama, perlindungan terhadap Desa Adat sebagai lembaga budaya terpenting di Bali diakui secara formal melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat. Regulasi ini memberikan kedudukan hukum yang kuat kepada desa adat untuk mengatur, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat secara mandiri, sebuah langkah yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah modern Bali.
Lebih jauh lagi, Gubernur Koster memprakarsai Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali, sebuah payung hukum yang komprehensif untuk menjaga, mengembangkan, dan memajukan budaya Bali dalam berbagai dimensi kehidupan dari pendidikan, seni pertunjukan, hingga nilai moral dan sosial masyarakat.
Tidak hanya itu, sebagai bukti konkret bahwa pemerintah Bali tidak sekadar bicara tentang budaya, tetapi menegaskan identitas budaya melalui tindakan, diterbitkan pula Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali.
Regulasi ini bukan sekadar formalitas administratif tetapi instrumen konkret untuk melindungi, membina, dan mengembangkan bahasa Bali, aksara Bali, serta karya sastra Bali dalam kehidupan sehari-hari masyarakat dan lembaga pendidikan.
Pergub ini menjadi salah satu bukti nyata bahwa pemimpin Bali memahami bahwa aksara dan bahasa adalah nadi budaya, tanpa bahasa yang hidup dan digunakan, warisan budaya hanya menjadi monumen mati. Dengan adanya pergub ini, bahasa Bali dilindungi secara hukum, dipromosikan melalui kegiatan resmi seperti Bulan Bahasa Bali, dan dijaga keberlangsungannya dalam kurikulum pendidikan serta ruang publik.
Kritik yang menyatakan gagal menjaga warisan budaya juga sering melupakan konteks penting bahwa budaya Bali bukanlah sekadar tarian atau upacara adat yang bisa diukur dengan jumlah foto di media sosial. Budaya adalah sistem nilai yang hidup dalam struktur sosial, bahasa, hukum, dan cara berpikir masyarakat. Dan untuk pertama kalinya dalam sejarah, regulasi formal telah menempatkan budaya Bali sebagai dasar hukum pembangunan daerah.
Jika barometer keberhasilan pemimpin adalah perlindungan budaya melalui kebijakan yang konkret, sistemik, dan berkelanjutan, maka fakta-fakta di atas menunjukkan bahwa klaim gagal menjaga warisan terbesar Bali adalah narasi yang tidak akurat dan tidak berlandaskan data kebijakan yang ada.
Narasi semacam itu hanya mengaburkan realitas yang kompleks, bahwa kepemimpinan Bali modern telah melakukan langkah nyata dalam menjaga, melindungi, dan memajukan warisan budaya Bali secara struktural dan legal bukan sekadar wacana.
[ Penulis/Editor : Sarjana ]













