Bali, Balijani.id| Arus dana asing yang mengalir ke proyek BTID di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali disebut-sebut bernilai besar. Narasinya megah, marina internasional, pusat gaya hidup kelas dunia, destinasi global baru. Tetapi di balik brosur investasi yang berkilau itu, ada pertanyaan yang jauh lebih penting dan sampai hari ini belum dijawab secara terang. Bali sebenarnya dapat apa?
Publik Bali tidak pernah benar-benar diajak duduk bersama untuk memahami secara utuh apa isi perjanjian, bagaimana skema penguasaan lahannya, dan sejauh mana ruang hidup masyarakat tersisih oleh proyek raksasa ini. Yang terdengar justru sebaliknya: akses nelayan yang sempat terganggu, perubahan lanskap pesisir, hingga polemik kawasan mangrove yang secara ekologis merupakan benteng terakhir Bali.
Masalahnya bukan semata soal ada atau tidaknya izin. Pemerintah pusat memang punya kewenangan besar, apalagi jika proyek sudah berlabel strategis nasional. Namun ketika izin pusat berjalan seperti jalan tol yang melindas regulasi daerah dan mengabaikan kearifan lokal, di situlah alarm harus berbunyi.
Bali bukan ruang kosong. Ia punya tata ruang sendiri, punya filosofi Tri Hita Karana, punya sistem sosial adat yang hidup jauh sebelum istilah KEK lahir. Ketika keputusan-keputusan besar diambil dari jauh, tanpa transparansi memadai kepada publik lokal, kesannya jelas, Bali hanya dijadikan etalase, bukan subjek.
Yang paling mengganggu adalah kabut tebal soal perizinan. Dokumen apa saja yang sudah terbit? Bagaimana status kawasan yang dulunya dikenal sebagai wilayah lindung? Skema kerja samanya seperti apa? Siapa memegang hak atas apa, berapa lama, dan dengan konsekuensi apa bagi lingkungan?
Pertanyaan-pertanyaan mendasar ini semestinya mudah dijawab jika memang semua proses berjalan bersih dan sesuai aturan.
Namun yang terjadi justru sebaliknya, informasi berserak, penjelasan parsial, dan publik diminta percaya begitu saja bahwa semuanya sudah sesuai prosedur. Dalam proyek yang menyangkut ratusan hektare ruang pesisir dan nilai investasi besar dari luar negeri, jawaban seperti itu jelas tidak cukup.
Di titik inilah penegakan hukum tak boleh hanya jadi penonton. Kejaksaan, aparat pengawas, dan lembaga audit negara patut masuk, bukan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan bahwa setiap rupiah dana asing dan setiap lembar izin berdiri di atas hukum yang sah. Audit menyeluruh atas perizinan, status lahan, hingga dampak ekologis bukan tindakan anti-pembangunan. Justru itulah fondasi pembangunan yang waras.
Sebab kalau tidak, pesan yang terbaca sederhana dan menyakitkan, selama membawa uang besar dan restu pusat, regulasi daerah bisa dinegosiasikan, kearifan lokal bisa dikesampingkan, dan ruang hidup masyarakat bisa dipersempit pelan-pelan.
Bali terlalu mahal untuk dipertaruhkan dalam eksperimen investasi yang minim keterbukaan. Jika proyek sebesar ini bahkan tak sanggup transparan sejak awal, publik berhak curiga, jangan-jangan yang benar-benar tumbuh bukan kesejahteraan warga, melainkan hanya daftar panjang kepentingan yang tak pernah disebut di depan mata.
[ Editor : Sarjana ]












